Jampidsus Usut Dugaan Korupsi KSO Migas 2009–2024, ASN Pemkot Bekasi Turut Diperiksa
Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI)/ balikonten
DNEPASAR, BALIKONTEN.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola perusahaan minyak dan gas bumi (migas) milik daerah yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP terus bergulir.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kembali memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial ARJ.
Pemeriksaan terhadap saksi berinisial ARJ tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026). ARJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Berdasarkan keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).
Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Migas
Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan ARJ menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Jampidsus untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama operasi antara perusahaan daerah milik Pemkot Bekasi dan PT Pertamina EP.
Keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut. Namun, pihak Kejagung belum merinci materi pemeriksaan ARJ maupun kaitan spesifik keterangannya dengan dugaan penyimpangan yang sedang diusut.
“Status ARJ dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana,” paparnya.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Profesional dan Akuntabel
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
***