03/11/2026

Demokrat Bali Desak Dana Desa Ditambah, Dorong Tiap Desa Kelola Sampah Mandiri

Demokrat Bali Desak Dana Desa Ditambah, Dorong Tiap Desa Kelola Sampah Mandiri

Demokrat Bali Desak Dana Desa Ditambah, Dorong Tiap Desa Kelola Sampah Mandiri/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali mendorong pemerintah pusat meningkatkan alokasi Dana Desa dan tidak menguranginya melalui kebijakan efisiensi anggaran. Tambahan anggaran dinilai penting agar setiap desa memiliki kemampuan membangun fasilitas pengolahan sampah secara mandiri, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, I Made Mudarta, menilai peningkatan Dana Desa menjadi bagian penting dalam upaya membangun desa sekaligus menyelesaikan persoalan sampah dari tingkat paling bawah.

Mudarta mengingatkan, kebijakan Dana Desa merupakan amanat bersejarah yang lahir pada era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Undang-Undang Desa yang disahkan pada 2014.

“Undang-Undang Desa itu lahir dan disahkan oleh Presiden ke-6 Pak SBY tahun 2014. Semangatnya adalah desanya harus dibangun. Kalau kita ingin menuju Indonesia Emas, desanya harus kita bangun. Bagaimana membangun desa itu? Ya, dengan anggaran yang ditambah, bukan dikurangi,” ujar Made Mudarta saat menggelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, di Sekretariat DPD Partai Demokrat Bali, pada Minggu (23/8/2026).

Menurut Mudarta, penanganan sampah di Bali semestinya dituntaskan di tingkat desa. Dengan demikian, persoalan sampah tidak sekadar berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain hingga akhirnya mencemari ruang publik maupun kawasan destinasi wisata.

“Visi besar kita bersama adalah menyelesaikan urusan sampah itu berbasis desa melalui pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga. Jika anggaran ditambah, setiap desa bisa olah sampah sendiri. Sampah selesai di desa, ekonomi desa bergerak, dan menciptakan lapangan kerja lokal,” jelasnya.

Konsep tersebut, kata Mudarta, tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di tingkat desa. Pengelolaan sampah berbasis desa dinilai dapat mendorong perputaran ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Karena itu, Partai Demokrat mengimbau pemerintah pusat tidak memangkas alokasi fiskal untuk desa dengan alasan efisiensi anggaran. Pemerintah justru diminta menjamin ketersediaan anggaran desa sebelum meluncurkan berbagai program baru di tingkat pusat.

Di sisi lain, Mudarta menyadari adanya kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara melekat oleh Aparat Penegak Hukum (APH), disertai kontrol sosial dari masyarakat dan media massa.

“Kalau ada penggunaan dana yang tidak beres, tinggal sampaikan ke teman-teman media. Tentu harapan kita APH akan memonitor. Jika kita ingin Indonesia adil dan makmur, korupsi harus tidak ada. Oleh karenanya, Undang-Undang Perampasan Aset dan pembuktian terbalik sumber harta pejabat mesti harus dibuat,” tegas Mudarta.

Demokrat Bali menilai penguatan anggaran desa perlu berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat. Dengan dukungan anggaran yang memadai dan tata kelola yang transparan, desa diharapkan mampu menjadi pusat penyelesaian persoalan sampah sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat secara mandiri.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026