10/09/2026

Tekan Korupsi Pejabat, Demokrat Bali Desak Pengesahan UU Perampasan Aset

Tekan Korupsi Pejabat, Demokrat Bali Desak Pengesahan UU Perampasan Aset

Tekan Korupsi Pejabat, Demokrat Bali Desak Pengesahan UU Perampasan Aset/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta aturan pembuktian asal-usul kekayaan pejabat negara.

Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk praktik penyalahgunaan anggaran negara yang kini dinilai telah menyebar hingga ke berbagai daerah dan lini institusi.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, I Made Mudarta, mengatakan keberadaan aturan yang memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pembuktian asal-usul kekayaan pejabat merupakan instrumen penting untuk menekan praktik korupsi.

Menurutnya, ketimpangan sosial masih terasa tajam karena anggaran negara kerap mengalami kebocoran akibat perilaku koruptif oknum pejabat. Kondisi tersebut dinilai ironis di tengah melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, mulai dari emas, kelapa sawit, batu bara hingga nikel.

“Harapan kita kalau kita ingin Indonesia adil makmur, gemah ripah loh jinawi, korupsi harus tidak ada. Oleh karenanya, Undang-Undang Perampasan Aset, termasuk undang-undang pembuktian dari mana sumber harta daripada PNS itu mesti harus dibuat,” tegas Mudarta di Denpasar, Minggu (23/8/2026).

Mudarta juga menyoroti perubahan pola penyalahgunaan uang negara dari masa ke masa. Jika pada era Orde Baru praktik korupsi dinilainya lebih terpusat di Jakarta, kini penyalahgunaan kewenangan dan anggaran disebut telah menyebar ke berbagai lini institusi, termasuk aparat penegak hukum.

“Kalau zaman Orde Baru itu terpusat di Jakarta, sekarang sudah menyebar ke semua lini, bahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau UU Perampasan Aset ini ditetapkan, saya yakin tidak akan ada lagi pejabat yang sudah bergaji besar dan duduk di ruang AC nekat korupsi, sementara rakyatnya susah di bawah dan dikejar pajak,” tambahnya.

Karena itu, Demokrat Bali mendorong agar regulasi mengenai perampasan aset dan pembuktian asal-usul kekayaan pejabat segera diwujudkan. Aturan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam menindak pelaku korupsi, khususnya melalui penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana.

Dengan adanya regulasi yang tegas, Demokrat Bali berharap instrumen hukum nasional memiliki kekuatan untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi secara langsung dan mengembalikannya untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE