Denpasar, Balikonten.com – Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya kembali mengingatkan apra Paslon untuk menggunakan media daring sebagai kalal bersosialisasi dan kampanye. Pesan itu menyikapi terpasangnya sejumlah baliho Paslon, selain yang difasilitasi KPU.
Fakta di lapangan jumlahnya mencapai puluhan, tersebar di rumah warga hingga lahan kosong. Selain memasilitasi lima baliho dan tiga umbul-umbul, KPU juga telah memberi kompensasi alat peraga sebanyak 200 persen untuk kedua Paslon, yang diwujudkan berupa billboard di tiga titik dan videotron di dua titik.
“Mereka sepakat tidak mengadakan (baliho untuk kampanye). Sehingga APK yang ada di lapangan itu tidak sesuai dengan dengan kesepakatan, baliho liar,” ujarnya, Rabu (14/10) lalu. Dia menilai kondisi itu kini masuk dalam ranah penegakan Peraturan Daerah, yang menjadi kewenangan Satpol PP.
Persoalan baliho Paslon yang dituding liar oleh KPU Kota Denpasar ditanggapi Ketua Pemenangan Paslon Amerta, Wayan Mariyana Wandhira. Dihubungi wartawa pada Rabu (14/10), dia menyebut pemasangan baliho di luar yang difasilitasi terjadi karena KPU memberi ruang untuk pemasangan itu.
“Ini datang dari kesepakatan dari KPU dan Tim Kampanye kedua Paslon. Mestinya kalau KPU konsisten, tidak harus ada sebuah kebijakan, berdasarkan hasil rapat, mengabaikan aturan,” sahutnya melalui rekaman suara.
Tentang kesempatan yang memperholehkan pemasangan baliho di ranah pribadi, dia juga sempat menanyakan dalam forum. Jawabannya, itu menjadi domain Bawaslu dan aparat keamanan.
Fakta lainnya, kata dia, dalam rapat itu, Ketua Pemenangan Paslon Jaya-Wibawa, bahwa itu sudah menjadi kesepakatan yang dibuat KPU bersama tim pemenangan Paslon. “Jadi, yang tidak konsisten siapa sebenarnya?. Kalau itu berlaku untuk semua, kami pasti siap,” seru politisi asal Sanur ini.
Dimintai tanggapan, Ketua Pemenangan Jaya-Wibawa, Ketut Suteja Kumara, tidak merespon saat dihubungi melalui telepon. (801)