Gatra Desa Adat

Jero Bendesa Ralat Komentar Soal Kisruh Tanah di Serangan

 

Denpasar, Balikonten.com – Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana akhirnya mengakui bahwa ada yang salah maksud terkait ucapannya terkait tanah milik Siti Sapura alias Ipung di wilayah Kampung Bugis, Serangan yang dibangun jalan.

 

Ia menyatakan perlu mengklarifikasi statmen yang dikeluarkan agar persoalan tersebut tidak berkembang liar.

 

“Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa,” ucapnya saat ditemui, Sabtu (12/3/2022) di Denpasar.

 

Ia lalu menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.

 

“Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan,” tuturnya dengan didampingi I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan.

 

Mengenai uang seperti yang dikatakan oleh Ipung, Jro Bendesa mengakui telah menerima. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk dana punia kepada desa.

 

“Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok,” tuturnya yang diamini Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.

 

Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana juga mengaku menerima surat dari pihak PT BTID yang ditujukan kepada desa serangan pada tanggal 10 Maret 2022.

 

Di mana dalam isi suratnya, pihak PT BTID menanyakan terkait statmen Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar.

BACA JUGA:  Menyambut Karya Agung Desa Adat Peguyangan, Penglisir Puri Peguyangan Tanamkan Nilai-nilai Ketulusan

 

“Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID,” jelasnya.

 

Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menambahkan, sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat, bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.

 

“Jadi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID,” kata I Wayan Sukeratha. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: