Waspada Penipuan Jasa Keuangan Ilegal, ARW Ajak Masyarakat Cerdas Berinvestasi, OJK Ingatkan Legal dan Logis
TABANAN, BALIKONTEN.COM – Anggota DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya Bersama OJK terus berusaha meningkatkan literasi keuangan atau pemahaman masayrakat tentang jasa keuangan.
Berdasarkan data OJK, indeks literasi keuangan Provinsi Bali tahun 2022 mencapai 57 persen. OJK menilai angka ini jauh disbanding jumlah jasa keuangan yang ada di Bali.
Untuk meningkatkan angka itu, Komisi XI DPR RI Bersama OJK konsisten melakukan penyuluhan jasa keuangan yang menyasar Masyarakat perkotaan hingga pedesaan.
Terbaru, Yayasan Adista Raharja Widyanata dan ARW bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyuluhan keuangan ke Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan pada Sabtu 7 Oktober 2023.
“Sebelum berinvestasi atau pinjam di pinjol, kenali dulu, kita harus cerdas dalam meminjam uang di pinjol, juga teliti memilih tempat berinvestasi. bapak ibu bisa cek dengan menghubungi OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157″ ungkap ARW di hadapan puluhan peserta dari kelompok Bank Sampah Juru Resik Banjar Geluntung.
Penyuluhan tersebut mengemukakan narasumber dari OJK yaitu Hendra Jaya Sukmana yang merupakan Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, serta diikuti oleh tokoh Masyarakat setempat Ni Putu Yuni Widiadnyani, SS dan Perbekel Desa Geluntung Putu gunarsa wiranjaya, SH.
ARW menyebut banyak masyarakat yang tergiur keuntungan dari jasa keuangan, baik itu pinjaman online yang menawarkan pencairan yang cepat, maupun investasi yang menawarkan suku bunga terlalu tinggi.
Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.
ARW mengakui investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya.
Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.
Dengan mengetahui informasi, diharapkan Masyarakat semakin cerdas dalam mengakses jasa keuangan digital. Ditambah ARW, saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses camera, microphone dan location atau disingkat Camilan.
Pesan serupa juga disampaikan Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana dalam pemaparannya. Sebagai lembaga negara yang mengawasi jasa keuangan, Hendra menyebut OJK memastikan agar masyarakat memahami.
“Pinjamlah di pinjol legal, juga ada, ijinnya bisa cek di 157 dan website. Kalau berijin akan banyak perlindungan, pengurus jelas, kantor jelas. layanan pengaduannya. Bunganya jelas logis,” ungkap Hendra.
Dilansir dari website OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
***