Bawaslu Jamin Kerahasiaan Pelapor Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Jamin Kerahasiaan Pelapor Pelanggaran Pemilu/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Bawaslu Provinsi Bali menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas masyarakat maupun mahasiswa yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Langkah ini diharapkan dapat menghapus ketakutan warga dalam memberikan informasi awal guna menjaga integritas demokrasi di Pulau Dewata.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam Seri Diskusi dan Wacana Demokrasi (SUARA) Edisi I bersama kalangan mahasiswa di Denpasar, Selasa (22/9/2026).
Ariyani menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyediakan kanal pengaduan digital berupa aplikasi SigapLapor, di samping laporan langsung kepada jajaran pengawas di lapangan. Melalui sistem ini, informasi awal dari warga akan ditindaklanjuti secara prosedural tanpa harus mempublikasikan identitas pribadi pelapor ke ruang publik.
“Kita ingin generasi muda tidak hanya mengetahui bahwa dalam pemilu ada aturan, tetapi juga memahami mengapa aturan itu diperlukan dan mampu melihat ketika dalam pelaksanaannya terdapat persoalan,” ujarnya saat menjelaskan pentingnya peran aktif mahasiswa dalam pengawasan partisipatif.
Ariyani menilai bahwa pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula tidak boleh berhenti pada pengenalan teoretis mengenai aturan main. Mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan regulasi dengan realitas dinamika di lapangan, mulai dari masalah data pemilih, logistik, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran.
Melalui program diskusi berkala seperti SUARA, Bawaslu Bali terus membuka ruang edukasi dan sosialisasi kepemiluan seluas-luasnya dengan menggandeng perguruan tinggi di Bali. Langkah kolaboratif ini bertujuan membentuk generasi muda yang kritis dan berani mengawal pemilu demi memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berkeadilan.
***