09/09/2026

Di Balik Isu Kenaikan UMP Bali, Putu Suasta Bongkar Paradoks: Ekonomi Tumbuh, Pekerja Terhimpit

Di Balik Isu Kenaikan UMP Bali, Putu Suasta Bongkar Paradoks Ekonomi Tumbuh, Pekerja Terhimpit

Di Balik Isu Kenaikan UMP Bali, Putu Suasta Bongkar Paradoks Ekonomi Tumbuh, Pekerja Terhimpit/balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali kerap dipresentasikan sebagai kabar baik bagi pekerja. Namun, di balik angka kenaikan tersebut, masih ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah kenaikan upah benar-benar sebanding dengan biaya hidup masyarakat Bali?

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika mencermati besaran UMP Bali 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, naik 7,04 persen dari UMP 2025 sebesar Rp2.996.560. Angka tersebut memang menunjukkan adanya peningkatan, tetapi kenaikan nominal belum otomatis berarti peningkatan kesejahteraan.

Sorotan terhadap persoalan ini juga disampaikan oleh salah satu politisi senior, Putu Suasta, melihat isu upah tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai persentase kenaikan. Menurut perspektif kritisnya, pemerintah perlu melihat persoalan upah dari realitas kehidupan pekerja sehari-hari: harga kebutuhan pokok, biaya tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga tekanan biaya hidup di tengah Bali sebagai daerah pariwisata dengan tingkat konsumsi yang terus berkembang.

“Di sinilah letak persoalannya. Kenaikan 7 persen terlihat besar di atas kertas, tetapi ketika diterjemahkan ke dalam tambahan pendapatan sekitar Rp210 ribu per bulan, apakah benar-benar memberikan ruang hidup yang lebih layak bagi pekerja?” Ungkapnya.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena UMP merupakan batas minimum, sementara kebutuhan hidup masyarakat tidak pernah berhenti pada angka minimum. Pemerintah sendiri menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3,207 juta, sedangkan untuk sektor pariwisata tertentu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.267.693.

Dengan kata lain, tantangan Bali bukan hanya bagaimana menaikkan UMP, tetapi bagaimana memastikan upah tumbuh lebih cepat atau setidaknya sejalan dengan tekanan biaya hidup.

Putu Suasta juga melihat bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Bali selama ini menikmati pertumbuhan ekonomi yang sangat ditopang sektor pariwisata. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: seberapa besar pertumbuhan ekonomi tersebut kembali kepada pekerja yang menjadi tulang punggung industri pariwisata?

“Jangan sampai Bali tampil sebagai destinasi wisata berkelas dunia, hotel dan restoran terus berkembang, kunjungan wisatawan meningkat, tetapi sebagian pekerjanya justru harus berjibaku memenuhi kebutuhan hidup dengan pendapatan yang nyaris habis untuk kebutuhan dasar,” tambahnya.

Kritik terhadap kebijakan upah karena itu bukan berarti menolak kenaikan UMP. Justru sebaliknya, kenaikan upah perlu didorong agar lebih substantif, terukur, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup masyarakat Bali.

Apalagi, data UMK 2026 menunjukkan adanya kesenjangan antardaerah. Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi, mencapai sekitar Rp3,79 juta, sementara sejumlah kabupaten masih menggunakan besaran yang sama dengan UMP Bali sebesar Rp3,207 juta.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan upah Bali tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu angka UMP. Pemerintah harus berani membuka ruang evaluasi yang lebih mendalam mengenai kesenjangan pendapatan, produktivitas, biaya hidup, dan distribusi manfaat pertumbuhan ekonomi.

Bagi Putu Suasta, ukuran keberhasilan kebijakan upah semestinya bukan sekadar berapa persen angka UMP dinaikkan. Ukurannya adalah apakah pekerja Bali semakin mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak, memiliki daya beli yang lebih kuat, dan menikmati hasil pembangunan secara lebih adil.

Sebab, pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja berisiko melahirkan paradoks pembangunan: Bali semakin maju secara statistik, tetapi sebagian masyarakatnya tetap berjuang keras untuk sekadar bertahan hidup.

“Karena itu, isu kenaikan UMP Bali seharusnya tidak ditutup dengan kalimat bahwa upah sudah naik 7,04 persen. Justru dari angka itulah perdebatan harus dimulai,” tambahnya.

***

Pewarta: Agung Rai Tri Krisna Putra

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE