Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan: Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Resmi Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Resmi Jadi Tersangka/balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kasus dugaan perkara perusakan dan penyunatan tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru. Pada 4 September 2026, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.
I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana membuat Surat Palsu dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, dan/atau Pasal 392 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPOT/Polda Bali, tanggal 5 Januari 2026 atas laporan dari Drs. I Made Tarip Widarta, M. Si., selalu Pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus. Berdasarkan materi perkara yang disampaikan pihak Pengempon Pura Dalam Balangan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli serta penyidik telah melaksanakan penyitaan atas 37 buah barang bukti dari terlapor antara lain berupa dokumen asli sebagai barang bukti surat yang autentik dan valid.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil penyidikan tersebut, status I Made Daging yang sebelumnya merupakan saksi dinaikkan menjadi tersangka.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020.
Surat itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut. Kuasa hukum pengempon, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., menyebut terdapat 17 poin keterangan dalam surat tersebut yang dinilai tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta.
Menurut pihak pengempon, persoalan tersebut berkaitan dengan penanganan sengketa tanah Pura Dalam Balangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pengampon pura telah mengajukan gugatan perdata dan tuntutan pidana kepada oknum pejabat BPN Badung dan konglomerat hari Budi Hartono sejak 26 tahun yang lalu akan tetapi dikarenakan pihak perusak pura adalah konglomerat dibantu oleh x pejabat BPN Kabupaten Bandung maka upaya hukum yang dilakukan oleh pengampun pura baik upaya hukum pidana maupun perdata dari kemampuan pura Dalam Balangan selalu kandas dan mengambang tidak terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku
Sengketa tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2018. Atas pengaduan PH pengampun Puri tersebut ombudsman RI telah menerbitkan laporan hasil laporan akhir hasil pemeriksaan dengan nomor registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.
Pihak pengempon menyebut Ombudsman RI dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menemukan adanya penyelesaian kasus yang dinilai tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan status hak tanah Pura Dalam Balangan tidak jelas.
Dalam materi tersebut juga disebutkan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelesaian kasus pertanahan tanah telajakan Pura Dalam Balangan. Tersangka melakukan perbuatan tidak patuh karena tidak memperhatikan kebenaran material atas keberadaan pura yang berhak memperoleh hak atas tanah sehingga tersangka dinyatakan melakukan tindakan mal administrasi.
Namun, laporan tersebut kemudian ditutup setelah Ombudsman menerima surat dari pihak BPN dengan Nomor Surat MP. 01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, dengan lampiran peta bidang tanah dan Gambar Situasi No.10926/1989, tanggal 13 Desember 1989 pada SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Sesuai surat tersebut, tersangka menyatakan telah melakukan sejumlah tindakan korektif, termasuk pengukuran, mediasi, dan audit internal.
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan kini mempersoalkan kembali keterangan yang tercantum dalam surat tersebut. Pengempon Pura Dalam Balangan menyatakan perjuangan mempertahankan kawasan yang mereka yakini sebagai tanah suci Pura Dalam Balangan telah berlangsung sekitar 30 tahun.
Pihak pengempon juga menyebut telah menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah kawasan suci Pura Dalam Balangan.
Mangku Tarip, selaku Pengempon Pura Dalam Balangan, mengaku lega setelah I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan perjuangan panjang yang dilakukan pihak pengempon akhirnya memasuki perkembangan baru.
“Sudah 80 persen perasaan saya senang menang,” ujar Mangku Tarip di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Dalam materi perkara yang disampaikan pihak Pengempon Pura Dalam Balangan, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan pengukuran ulang tanah pada 5 Agustus 2020 dengan cara Gulung Karpet yaitu tersangka melakukan pengukuran ulang tanpa memakai peraturan berdasarkan data fisik dan tata yuridis atas permintaan konglomerat Hari Boedi Hartono
Mereka menyebut terdapat tiga jenis bidang tanah dengan alas hak berbeda yang dipersoalkan, yakni tanah milik adat di atas tebing sekitar 4 hektare, tanah negara berupa tebing sekitar 3.000 meter persegi, serta tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan yang diklaim seluas sekitar 7.050 meter persegi.
Menurut pihak pengempon, ketiga bidang tersebut kemudian diduga digabungkan dalam SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Pihak pengempon menilai kondisi tersebut menyebabkan sebagian tanah yang mereka klaim sebagai kawasan suci Pura Dalam Balangan masuk dalam objek sertifikat.
Dalam materi yang disampaikan, pihak pengempon menyebut luas tanah dalam sertifikat sekitar 4 hektare, sedangkan hasil pengukuran di lapangan disebut mencapai sekitar 5,1 hektare. Mereka menduga terdapat penambahan luas sekitar 1,1 hektare.
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan juga mempersoalkan penentuan batas SHM Nomor 725/Jimbaran.
Mereka menyebut terdapat sejumlah surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria/ATR-BPN yang menurut mereka berkaitan dengan batas barat SHM 725/Jimbaran. Surat tersebut antara lain Nomor 1716/4.2-100/IV/2017 tanggal 20 April 2017, Surat Nomor 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018, serta Surat Nomor 423/NO-100/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018.
Menurut pihak pengempon, surat-surat tersebut menunjukkan batas barat SHM 725/Jimbaran berada sampai tebing dan mengakui keberadaan tanah telajakan Pura Dalam Balangan.
Pihak pengempon juga mempersoalkan pengukuran ulang yang dilakukan pada 5 Agustus 2020 serta pengukuran ulang pada 19 Agustus 2025. Mereka berpendapat pengukuran seharusnya dilakukan dengan mengacu pada data fisik dan data yuridis sebagaimana ketentuan pertanahan yang mereka sebut dalam materi laporan.
Pihak pengempon juga menduga surat yang dibuat I Made Daging pada 8 September 2020 yang isinya diduga penuh kepalsuan dan kebohongan yang kemudian menjadi salah satu dasar Ombudsman RI menutup laporan mereka.
Dalam surat tersebut, menurut pihak pengempon, disebutkan bahwa tindakan korektif telah dilakukan, pengukuran telah dilakukan berdasarkan data fisik dan yuridis, serta telah dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Pihak pengempon membantah adanya perdamaian sebagaimana yang disebut dalam surat tersebut. Mereka menilai tidak pernah terjadi perdamaian terkait objek tanah yang disengketakan.
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan juga menyoroti pemanfaatan tanah yang mereka klaim sebagai tanah suci tersebut.
Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa tanah tersebut kemudian disewakan untuk kepentingan pembangunan Beach Club/Hotel Glamping kepada warga negara Australia.
Pihak pengempon menyebut penyewaan tersebut dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 05 tertanggal 30 Juli 2024 antara Hari Boedi Hartono dengan Timothy Robert Vivian Robins, warga negara Australia yang disebut bertindak sebagai Direktur PT Pantai Indah Wisata.
Menurut pihak pengempon, objek yang disewakan merupakan bagian tanah yang mereka klaim sebagai tanah suci/telajakan Pura Dalam Balangan.
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., menjadi salah satu pihak yang sejak awal mengawal persoalan tersebut.
Harmaini menyampaikan bahwa terdapat 17 poin dalam surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 yang menurut pihaknya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta.
Poin-poin tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang dilaporkan kepada penyidik.
Menurut Harmaini, surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Pihaknya menduga isi surat tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang kini disangkakan kepada I Made Daging.
Penetapan I Made Daging sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah diperjuangkan pihak Pengempon Pura Dalam Balangan selama puluhan tahun.
Mangku Tarip menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali.
Ia berharap penyidikan dapat mengungkap secara terang persoalan yang mereka laporkan, termasuk dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu serta persoalan status tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyatakan telah melaksanakan Gelar Perkara terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging, A.Ptnh., M.H., ditingkatkan dari saksi/terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya Sabtu (5/9).
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 WITA.
***
