02/11/2026

KPAD Bali Soroti Kekerasan Seksual, Perkawinan Anak hingga Paparan Radikalisme Digital

Komisioner KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031, A.A. Made Putra Wirawan. (Sumber: Gung Kris)

Komisioner KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031, A.A. Made Putra Wirawan. (Sumber: Gung Kris/ balikonten)

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali menyoroti sejumlah persoalan serius yang mengancam anak, mulai dari kekerasan seksual, perkawinan anak, kehamilan anak, hingga paparan paham radikal dan terorisme melalui ruang digital.

Komisioner KPAD Provinsi Bali, A.A. Made Putra Wirawan, menegaskan bahwa perlindungan anak harus diperkuat di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dunia digital.

“Kasus yang masih tinggi adalah kekerasan seksual dan perkawinan anak. Atensi khusus kami juga pada anak-anak yang terpapar paham radikal dan terorisme,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa manfaat, tetapi sekaligus membuka celah bagi anak untuk menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, termasuk kekerasan dan penyebaran paham radikal.

KPAD Bali pun mendorong kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga sosial, Kominfo, Siber Polda Bali, hingga Densus 88 untuk memperkuat pengawasan, edukasi, dan pencegahan.

Wirawan mengingatkan, pengalaman Bali menghadapi tragedi bom menjadi salah satu alasan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran paham radikal yang menyasar anak.

“Jangan sampai anak-anak kita larut dan terpapar paham radikal. Perlu pencegahan maksimal agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.

Selain itu, tingginya perhatian terhadap perkawinan dan kehamilan anak juga menuntut edukasi berkelanjutan bagi anak, orang tua, dan masyarakat.

Upaya bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus mewujudkan Bali sebagai provinsi layak anak.

***

Pewarta: Agung Rai Tri Krisna Putra

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026