07/11/2026

Bali Jadi Pilot Project Nasional Pemenuhan Dokumen Anak Terlantar

Bali Jadi Pilot Project Nasional Pemenuhan Dokumen Anak Terlantar

Bali Jadi Pilot Project Nasional Pemenuhan Dokumen Anak Terlantar/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Agung mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali. Langkah ini diawali dengan penyerahan dokumen kependudukan secara simbolis di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Program yang diinisiasi oleh jajaran Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini menetapkan Provinsi Bali sebagai proyek percontohan (pilot project) nasional. Kejaksaan Agung berencana menerbitkan Pedoman Jamdatun untuk diberlakukan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia apabila skema akselerasi di Bali berhasil dilaksanakan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi tinggi inisiatif mulia tersebut. Koster menegaskan bahwa penanganan anak terlantar adalah amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara negara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Jamdatun dan Bapak Kajati Bali yang telah menginisiasi program yang sangat mulia ini. Ini sebenarnya anak-anak terlantar yang menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan konstitusi,” ujar Koster dalam sambutannya.

Guna mempercepat proses hukum dan administrasi, Koster menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta instansi peradilan se-Bali.

Berdasarkan data BPS tahun 2021, terdapat sekitar 1,7 juta anak terlantar di Indonesia yang belum memiliki dokumen kependudukan. Di Provinsi Bali sendiri, koordinasi Kejati Bali dengan BPS mencatat sekitar 300.000 anak belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, tercatat ada 86 panti asuhan di Bali (1 milik Pemprov dan 85 milik kabupaten/kota/swasta) yang mengurus lebih dari 2.600 anak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemberian dokumen ini didasari atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektor antara Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, dan Dinas Sosial.

“Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan untuk mendapatkan kesejahteraan. Setiap anak yang lahir di Indonesia mempunyai hak yang sama, memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak,” tegas Setiawan Budi Cahyono.

Setiawan menambahkan, pada tahap awal ini sebanyak 30 anak di Bali telah berhasil diselesaikan dokumennya. Kejaksaan juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status perwalian anak. Status wali hanya berlaku untuk pengurusan dokumen hingga anak berusia 17 tahun, tanpa melibatkan hak waris, sehingga masyarakat atau pihak sekolah tidak perlu ragu menjadi wali.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menekankan pentingnya kepemilikan dokumen sebagai pintu masuk seluruh hak dasar warga negara.

“Di zaman sekarang, kalau enggak ada dokumen, hidup susah. Semua hal dimulai dari dokumen. Ini bukan sekadar dokumen, tapi ini akses untuk pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” ungkap Narendra Jatna.

Narendra juga menegaskan fungsi Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang tidak hanya berkutat pada penindakan pidana, tetapi juga memiliki tugas kemasyarakatan (civic duty) untuk melindungi hak-hak sipil warga negara.

Kejaksaan Agung menargetkan pedoman resmi Jamdatun akan diterbitkan setelah pelaksanaan di Bali berjalan sukses, sehingga pola percontohan ini dapat diterapkan secara nasional di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026