Perumda “Parkir” Akan Hapus Sejumlah Titik Pungutan, Ratusan Jukir Berpotensi Kehilangan “Payuk Jakan”

Dirut Perumda Praja Bhukti Sewakadarma Kota Denpasar saat menerima kedatangan salah satu jukir Kota Denpasar belum lama ini./ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar merespons cepat berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan jasa layanan parkir di Kota Denpasar.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, Nyoman Putrawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah masalah utama sekaligus menyiapkan enam langkah rencana aksi strategis untuk membenahi tata kelola parkir secara menyeluruh.
Putrawan menjelaskan bahwa pihaknya menghormati dan menginventarisasi langsung keluhan dari masyarakat.
Persoalan yang paling disoroti mulai dari menjamurnya petugas parkir di lokasi kurang layak seperti trotoar yang berdampak pada peningkatan pengeluaran warga dan penurunan omzet pedagang, timbulnya kesan parkir ilegal karena petugas tidak menyerahkan karcis, hingga kekhawatiran atas risiko kehilangan kendaraan atau helm yang tidak diimbangi rasa tanggung jawab serta komunikasi petugas yang kurang responsif.
Menyikapi kondisi tersebut, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma merumuskan enam rencana aksi pembenahan layanan parkir.
Langkah pertama adalah merasionalisasi titik dan sebaran parkir dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, keberlangsungan UMKM, dan kenyamanan sosial masyarakat.
Langkah ini diprediksi akan menghapus sejumlah titik pungutan parkir yang dinilai tidak layak, sehingga berdampak pada ratusan juru parkir (jukir) yang berpotensi kehilangan payuk jakan atau mata pencaharian mereka.
Langkah kedua, melakukan pengawasan optimal di lapangan untuk menghindari penyalahgunaan tempat parkir serta menerapkan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar.
Ketiga, mereview target pendapatan parkir melalui perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sesuai ketentuan.
Langkah keempat meliputi pembinaan langsung di lapangan terhadap penyelenggaraan tugas yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Kelima, melakukan sosialisasi secara masif mengenai titik bebas parkir pada area UMKM, lokasi drop off, dan tempat tertentu, termasuk transparansi informasi mekanisme ganti rugi jika terjadi kehilangan.
Keenam, mengkoordinasikan langkah ini bersama pihak Desa Adat atas kerjasama penyelenggaraan parkir di wilayahnya agar menyesuaikan rasionalisasi titik parkir ts dan penanganan para petugas jasa layanan parkir yg dilakukan olh warganya, serta utk petugas parkir Perumda BPS yang terdampak akan di data dan diinfokan, utk mndptkan solusi terbaik.
Langkah pembenahan dan rencana aksi ini diambil menyusul perhatian publik terkait insiden petugas jasa layanan parkir yang mendadak viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026), Direktur Operasional Perumda Praja Bhukti Sewakadarma, Cokorda Gede Pramaitha, menyampaikan bahwa petugas jukir yang bersangkutan telah mendatangi kantor untuk melapor karena merasa terganggu dalam bekerja akibat unggahan viral tersebut.
Dampak dari video yang beredar itu juga memicu rasa keberatan dari pihak keluarga petugas.
Saat itu, pihak direksi mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan layanan melalui saluran pengaduan resmi yang tertera di seragam petugas, ketimbang menyebarkannya di media sosial.
***
