Cegah Penularan Covid-19, Penyelenggara Perjalanan Umrah Diminta Taati Prokes

 Cegah Penularan Covid-19, Penyelenggara Perjalanan Umrah Diminta Taati Prokes

Jakarta, .com – Juru Bicara , Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah , harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

“Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, (5/11).

Kata dia, penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Agama No. 719 Tahun . Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.

Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. “Kami menghimbau semua jemaah yang kembali ke agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan,” ujar Wiku.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. “Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19,” lanjut Wiku.

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

BACA JUGA:  4 Lokasi Ngabuburit di Singaraja, Cari Menu Apa?

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!