09/09/2026

DPRD Bali Soroti Kepala Sekolah Menjabat Lebih Dua Periode dan Penurunan Anggaran Pendidikan 2027

DPRD Bali Soroti Kepala Sekolah Menjabat Lebih Dua Periode dan Penurunan Anggaran Pendidikan 2027

DPRD Bali Soroti Kepala Sekolah Menjabat Lebih Dua Periode dan Penurunan Anggaran Pendidikan 2027/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Bali menyoroti persoalan masa jabatan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Bali yang masih ditemukan menjabat lebih dari dua periode. Persoalan ini mengemuka dalam rapat kerja evaluasi dan pembahasan arah kebijakan pendidikan bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (8/9/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode harus diterapkan secara ketat sesuai regulasi guna menghindari stagnasi kepemimpinan di satuan pendidikan.

“Pembatasan masa jabatan diperlukan agar tidak terjadi kondisi kepala sekolah yang terlalu lama berada di satu sekolah hingga merasa nyaman dan khawatir kehilangan jabatannya. Dalam rekrutmen ke depan, calon kepala sekolah tidak hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi juga kemampuan menciptakan inovasi dan membangun teamwork,” ujar Suwirta.

Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Bali memperjelas regulasi perpanjangan masa jabatan jika terdapat kepala sekolah berprestasi yang masih dibutuhkan. Tanpa payung hukum yang kuat, perpanjangan masa tugas berisiko dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si., menyatakan pihaknya sedang melakukan pemetaan menyeluruh terhadap para kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di seluruh Bali.

“Langkah-langkah strategis tentu mempertimbangkan aspek kemanusiaan, prestasi, serta penerapan reward and punishment. Untuk sekolah yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), proses pengisian jabatan definitif juga sedang berjalan,” kata Wesnawa Punia.

Selain masalah kepemimpinan sekolah, rapat kerja tersebut menyoroti efisiensi anggaran pendidikan tahun 2027 yang diproyeksikan sebesar Rp1,3 triliun, menurun dibandingkan anggaran 2026 yang mencapai Rp1,9 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada pos anggaran infrastruktur, sementara belanja pegawai tetap mendominasi.

Disdikpora menegaskan bahwa penurunan angka tersebut merupakan bentuk optimalisasi dan efisiensi belanja daerah, bukan pengurangan layanan dasar. Komisi IV DPRD Bali berkomitmen terus mengawal alokasi anggaran tersebut agar tetap memenuhi mandatory spending 20 persen serta memprioritaskan pembenahan sarana sekolah yang rusak di wilayah pinggiran.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE