09/09/2026

Disdikpora Bali Usulkan 990 Formasi Guru ke Pusat, Kebutuhan Tenaga Pendidik Mendesak

Disdikpora Bali Usulkan 990 Formasi Guru ke Pusat, Kebutuhan Tenaga Pendidik Mendesak

Disdikpora Bali Usulkan 990 Formasi Guru ke Pusat, Kebutuhan Tenaga Pendidik Mendesak/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali resmi mengusulkan 990 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tenaga pendidik untuk tahun 2027 kepada pemerintah pusat.

Usulan ini diajukan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna mengantisipasi krisis layanan pendidikan akibat besarnya angka kekurangan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Kebutuhan formasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja evaluasi antara Komisi IV DPRD Provinsi Bali dan Disdikpora Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (8/9/2026). Langkah antisipasi ini dinilai mendesak untuk menambal kekurangan guru saat ini sekaligus merespons banyaknya tenaga pendidik yang akan memasuki masa purnatugas dalam beberapa tahun ke depan.

Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si., menegaskan bahwa usulan 990 formasi guru dirancang berdasarkan pemetaan kebutuhan riil di lapangan, dengan prioritas pada mata pelajaran produktif dan pemenuhan kualitas pembelajaran.

“Untuk kekurangan tenaga guru memang sudah kita petakan dan datanya sudah dikirim ke Kementerian. Langkah antisipasi ini penting karena jika tidak dipenuhi dari sekarang, saat memasuki tahun kedua atau ketiga ketika ada guru yang pensiun, layanan pendidikan bisa terganggu,” ujar Wesnawa Punia.

Wesnawa Punia menambahkan bahwa kegagalan dalam memenuhi pemetaan kebutuhan ini akan berdampak langsung pada kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah. kebutuhan tersebut tidak hanya diperhitungkan untuk kondisi saat ini, tetapi juga untuk mengantisipasi guru yang memasuki masa purnatugas dalam beberapa tahun ke depan.

“Karena satu sisi kalau kita tidak melengkapi dan memenuhi terkait dengan usulan tersebut, di tengah jalan misalnya tahun kedua dan ketiga ada guru-guru yang purna, sudah barang tentu layanan pendidikan akan stuck,” jelasnya.

Mengenai skema pengangkatan, Disdikpora Bali sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada regulasi dan mekanisme pemerintah pusat, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah, kalau yang usulan itu sebenarnya kan kebijakan teman-teman di pusat. Apakah formasi yang dibuka PPPK, apakah yang murni CPNS. Sudah barang tentu kita mengikuti mekanisme di pusat, kan kita tidak bisa memaksakan, ‘Ini harus diangkat PNS nih, ini harus diangkat PPPK,’ enggak bisa,” terangnya.

Berdasarkan data pemetaan Disdikpora Bali, kebutuhan 990 guru tersebut tersebar ke dalam 46 jenis jabatan. Kebutuhan terbesar berada pada Guru Bimbingan Konseling sebanyak 142 orang, disusul Guru Perhotelan (113 orang), Guru Bahasa Inggris (59 orang), Guru Agama Hindu (50 orang), Guru Bahasa Bali (47 orang), serta Guru Penjasorkes (46 orang).

Kebutuhan guru lainnya meliputi Guru Pendidikan Khusus (40 orang), Guru Bahasa Indonesia (41 orang), Guru Kuliner (41 orang), Guru Kimia (37 orang), Guru Biologi (36 orang), Guru TIK (31 orang), Guru Ekonomi (30 orang), Guru Fisika (28 orang), Guru Seni Budaya (24 orang), Guru PPKN (23 orang), dan Guru Sejarah (23 orang).

Selain itu, diusulkan pula Guru Matematika (19 orang), Guru Agama Islam (14 orang), Guru Bahasa Jepang (14 orang), Guru Geografi (12 orang), Guru IPA (11 orang), Guru Kecantikan dan Spa (11 orang), Guru Agama Kristen (9 orang), Guru Desain Komunikasi Visual (9 orang), Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (8 orang), Guru Teknik Otomotif (8 orang), Guru Agama Katolik (7 orang), Guru Prakarya dan Kewirausahaan (7 orang), serta Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga (3 orang).

Disdikpora Bali juga memetakan kebutuhan untuk formasi keahlian spesifik lainnya, seperti Guru Busana (6 orang), Guru Desain dan Produksi Kriya (6 orang), Guru Sosiologi (6 orang), Guru Pemasaran (5 orang), Guru Seni Rupa (5 orang), Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (3 orang), Guru Antropologi (3 orang), Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (2 orang), Guru Teknik Farmasi (2 orang), serta Guru Seni Pertunjukan (2 orang).

Sementara untuk formasi masing-masing 1 orang meliputi Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Guru Nautika Kapal Penangkap Ikan, Guru Teknik Elektronika, Guru Teknik Konstruksi dan Perumahan, Guru Usaha Layanan Pariwisata, serta posisi teknologi informasi lainnya.

Saat ini, total ketersediaan guru di lingkungan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Bali mencatatkan jumlah 12.412 orang. Komposisi tersebut terdiri dari 3.853 PNS, 4.198 PPPK, 317 PPPK paruh waktu, dan 4.044 tenaga non-ASN.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap nasib guru honorer yang selama ini bertugas di sekolah-sekolah negeri tetapi belum terakomodasi dalam seleksi PPPK. Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mendesak pemerintah agar memasukkan para guru honorer ke dalam basis data prioritas.

“Kami menyampaikan secara tegas terkait guru-guru yang masih mengabdi di SMA dan SMK. Jasa-jasa guru honorer ini harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan. Seyogianya mereka dimasukkan ke dalam database agar mendapatkan kepastian status,” tegas Suwirta.

Suwirta menegaskan kembali pentingnya kejelasan angka pasti kekurangan pendidik serta koordinasi lintas sektoral untuk menangani isu-isu pendidikan lainnya seperti angka putus sekolah.

“Terkait kekurangan guru, kami juga secara tegas menyampaikan sebenarnya berapa kekurangan guru di Provinsi Bali. Nah, yang disampaikan tadi adalah terkait dengan usulan guru 990. Kesimpulan kita sementara ini kan kita kekurangan guru lagi 990,” tambahnya.

Suwirta juga memberikan masukan terkait dengan angka putus sekolah. Angka putus sekolah ini merupakan akumulasi dari TK, SD, SMP, SMA-SMK.

“Makanya bagaimana pemerintah kabupaten/Provinsi Bali berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menangani, sekarang kan wajib belajar 12 tahun. Makanya dari TK, SD, SMP ini harus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh terkait dengan pendidikan terhadap anak-anak kita,” papar Suwirta.

Ia juga mengingatkan pentingnya Bali memiliki pendataan yang mandiri dan akurat agar kasus anak putus sekolah yang tidak tercatat di Dapodik dapat tertangani dengan baik.

“Karena kalau kita tidak cermat membaca data, apalagi tidak ada data, maka angka putus sekolah ini akan terbaca ketika mereka masih ada di data Dapodik. Sekali lagi Provinsi Bali harus mempunyai data yang mandiri, tidak hanya di bidang pendidikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Suwirta menyebut masih terdapat tenaga pengabdi atau honorer yang telah lama bekerja di sekolah. Sebagian di antaranya bekerja berdasarkan surat keputusan kepala sekolah maupun dukungan anggaran komite sekolah.

Ia berharap keberadaan mereka turut menjadi perhatian pemerintah ketika melakukan penataan kebutuhan dan pengadaan tenaga pendidik. “Nah, ya yang honorer. Nah, tentu kami berharap ini menjadi catatan juga, menjadi prioritas bagi pemerintah agar mereka-mereka yang sudah lama, walaupun mungkin dengan SK kepala sekolah, kemudian dianggarkan dengan komite, bagaimanapun juga mereka mempunyai peran yang luar biasa juga di bidang pendidikan, ya. Jadi saya berharap ini dituntaskan secepatnya,” tegas Suwirta.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE