02/11/2026

Dari Kursi Bupati Badung ke Puri Ageng Mengwi, Babak Baru Pengabdian Ida Cokorda Mengwi XIII

profil dan biodata Ida Cokorda Mengwi XIII

Ida Cokorda Mengwi XIII/ Gung Krisna/ balikonten

MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Perjalanan seorang tokoh tidak selalu berhenti ketika jabatan publik berakhir. Ada kalanya, pengalaman panjang di dunia birokrasi, profesi, dan pemerintahan justru menjadi bekal untuk menjalankan tanggung jawab lain yang lebih dekat dengan akar sejarah, adat, dan kebudayaan.

Kisah itu tergambar dalam perjalanan Anak Agung Gde Agung. Sosok yang pernah meniti karier di lingkungan pemerintahan dan profesi hukum, dipercaya memimpin Kabupaten Badung selama dua periode, duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hingga kini menyandang gelar Ida Cokorda Mengwi XIII sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi.

Bukan sekadar perjalanan pergantian jabatan maupun gelar kebangsawanan. Di balik perjalanan tersebut, tersimpan kisah tentang pengabdian, perubahan tanggung jawab, serta kesinambungan tradisi sebuah puri bersejarah di Bali.

Anak Agung Gde Agung lahir pada 25 Mei 1949. Ia merupakan putra tunggal Ida Cokorda Mengwi XII dan Ida Cokorda Istri, putri Raja Karangasem. Tumbuh dalam lingkungan Puri Ageng Mengwi, Kabupaten Badung, perjalanan hidupnya memperlihatkan persinggungan antara pendidikan modern, birokrasi pemerintahan, politik, dan tradisi leluhur.

Berangkat dari Dunia Hukum dan Profesional

Sebelum dikenal sebagai kepala daerah, Anak Agung Gde Agung terlebih dahulu membangun fondasi melalui pendidikan dan pengalaman profesional.

Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian melanjutkan pendidikan notariat di Universitas Indonesia (UI). Bekal akademis tersebut mengantarkannya menapaki sejumlah bidang pekerjaan, mulai dari lingkungan Departemen Perdagangan, Otorita Asahan, perusahaan swasta, hingga menjalankan profesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya sebelum memasuki panggung pemerintahan. Dunia hukum dan administrasi memberikan perspektif tersendiri dalam memahami tata kelola kelembagaan serta persoalan yang berkaitan dengan masyarakat.

Dua Periode Menakhodai Kabupaten Badung

Perjalanan politiknya mencapai babak penting ketika dipercaya menjadi Bupati Badung pada 2005. Kepercayaan masyarakat kembali mengantarkannya menduduki jabatan yang sama untuk periode kedua, 2010–2015.

Selama dua periode tersebut, ia berada di pucuk kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Badung, salah satu daerah dengan perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian yang sangat strategis di Bali.

Menjadi kepala daerah tentu bukan perkara ringan. Ada tanggung jawab mengelola pemerintahan, mengatur anggaran, memastikan pelayanan publik berjalan, serta menentukan arah pembangunan daerah.

Setelah menyelesaikan dua periode kepemimpinannya di Badung, Anak Agung Gde Agung kembali melanjutkan kiprah di tingkat nasional. Ia dipercaya menjadi anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali untuk periode 2019–2024.

Perjalanan dari birokrat dan profesional, kemudian menjadi kepala daerah hingga senator, memperlihatkan lintasan pengabdian yang berlangsung dalam beberapa ruang kelembagaan berbeda.

Memilih Swadharma, Mengutamakan Tanggung Jawab Adat

Ada satu momentum menarik dalam perjalanan politiknya. Pada Februari 2023, ketika masih menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI, Anak Agung Gde Agung memutuskan mundur dari pencalonan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Sebagaimana diberitakan ANTARA, ia ingin lebih memusatkan perhatian pada swadharma atau kewajiban sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi, terutama dalam menjaga adat, tradisi, agama, dan kebudayaan.

Pilihan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kehidupannya. Sebab, tanggung jawab seorang tokoh tidak selamanya diukur melalui jabatan formal maupun kekuasaan politik.

Ada tanggung jawab lain yang tumbuh dari sejarah keluarga, warisan leluhur, serta kepercayaan masyarakat adat yang harus dijalankan secara berkesinambungan.

Dalam konteks Bali, keberadaan puri bukan hanya menyimpan sejarah kebangsawanan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan perjalanan adat, tradisi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII, Babak Baru Puri Ageng Mengwi

Puncak perubahan peran tersebut berlangsung pada 7 Juli 2025. Bertempat di Pura Taman Ayun, Mengwi, dilaksanakan prosesi abhiseka yang menempatkan Anak Agung Gde Agung sebagai Ida Cokorda Mengwi XIII, Penglingsir Puri Ageng Mengwi.

Prosesi tersebut menjadi momentum penting dalam kesinambungan sejarah dan tradisi Puri Ageng Mengwi.

Gelar Ida Cokorda Mengwi XIII bukan sekadar identitas baru. Di dalamnya melekat tanggung jawab moral dan kultural untuk menjaga warisan leluhur, merawat nilai-nilai tradisi, serta memastikan keberlanjutan kebudayaan yang diwariskan lintas generasi.

Menariknya, perubahan identitas tersebut juga memperoleh pengakuan melalui mekanisme administrasi negara.

Pada Agustus 2025, Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan perubahan nama melalui Penetapan Nomor 597/PDT.P/2025/PN Dps. Selanjutnya, pada September 2025, Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan dokumen kependudukan yang telah menyesuaikan identitas barunya.

Rangkaian ini memperlihatkan bagaimana sebuah prosesi adat dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme hukum dan administrasi negara.

Dari Kekuasaan Pemerintahan Menuju Pengabdian Kebudayaan

Jika ditarik dalam satu garis perjalanan, kehidupan Anak Agung Gde Agung menghadirkan beberapa fase pengabdian yang berbeda.

Ia pernah berada di dunia profesional, memimpin pemerintahan Kabupaten Badung selama sepuluh tahun, menjadi wakil daerah di tingkat nasional, hingga menjalankan tanggung jawab sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi.

Setiap fase memiliki karakter dan tanggung jawab masing-masing. Jabatan pemerintahan memiliki mandat konstitusional, lembaga perwakilan memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, sedangkan kedudukan dalam puri berkaitan erat dengan kesinambungan tradisi dan kehidupan adat.

Karena itu, perjalanan Ida Cokorda Mengwi XIII menarik dibaca bukan semata-mata dari panjangnya daftar jabatan yang pernah disandang, melainkan dari perubahan ruang pengabdian yang dijalaninya.

Pada akhirnya, sejarah seorang tokoh tidak cukup hanya dicatat melalui gelar dan jabatan. Lebih dari itu, bagaimana, pengalaman, tanggung jawab, serta warisan yang ditinggalkan dapat memberikan makna bagi generasi berikutnya menjadi hal yang patut terus dicermati.

Dari birokrat, Bupati Badung dua periode, senator Bali, hingga Ida Cokorda Mengwi XIII, perjalanan Anak Agung Gde Agung menjadi potret pertemuan antara kehidupan modern dan tradisi leluhur yang masih memiliki tempat penting dalam perjalanan masyarakat Bali.

Biodata Anak Agung Gde Agung

  • Nama: Anak Agung Gde Agung
  • Gelar adat: Ida Cokorda Mengwi XIII
  • Tempat, tanggal lahir: Bali, 25 Mei 1949
  • Ayah: Ida Cokorda Mengwi XII
  • Ibu: Ida Cokorda Istri, putri Raja Karangasem
  • Latar belakang keluarga: Putra tunggal dari keluarga Puri Ageng Mengwi
  • Pendidikan: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Pendidikan lanjutan: Pendidikan Notariat, Universitas Indonesia (UI)
  • Profesi: Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Jabatan pemerintahan: Bupati Badung periode 2005–2010 dan 2010–2015
  • Jabatan politik: Anggota DPD RI perwakilan Bali periode 2019–2024
  • Kedudukan adat: Penglingsir Puri Ageng Mengwi
  • Abhiseka: 7 Juli 2025 di Pura Taman Ayun, Mengwi
  • Perubahan identitas administrasi: Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 597/PDT.P/2025/PN Dps, Agustus 2025.

Profil Singkat

  • Anak Agung Gde Agung merupakan tokoh Bali yang memiliki pengalaman di bidang hukum, birokrasi, pemerintahan, politik, dan kebudayaan.
  • Mengawali perjalanan karier melalui lingkungan profesional, termasuk Departemen Perdagangan, Otorita Asahan, perusahaan swasta, serta profesi notaris dan PPAT.
  • Memimpin Kabupaten Badung selama dua periode, yakni 2005–2010 dan 2010–2015.
  • Melanjutkan kiprah politik sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali periode 2019–2024.
  • Pada Februari 2023, memutuskan mundur dari pencalonan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 demi memusatkan perhatian pada swadharma sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi.
  • Pada 7 Juli 2025, menjalani prosesi abhiseka sebagai Ida Cokorda Mengwi XIII di Pura Taman Ayun.
  • Mengemban tanggung jawab dalam menjaga kesinambungan sejarah, adat, tradisi, agama, dan kebudayaan Puri Ageng Mengwi.