03/11/2026

Tanggapi Isu KHL Rp5,2 Juta, Apindo Bali Minta UMP 2027 Pertimbangkan Daya Tahan 1 Sektor Usaha

Tanggapi Isu KHL Rp5,2 Juta, Apindo Bali Minta UMP 2027 Pertimbangkan Daya Tahan 1 Sektor Usaha

Tanggapi Isu KHL Rp5,2 Juta, Apindo Bali Minta UMP 2027 Pertimbangkan Daya Tahan 1 Sektor Usaha/ balikonten

MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bali mengharapkan proses perumusan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2027 tidak hanya berpatokan secara kaku pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Kemampuan finansial serta daya tahan para pelaku usaha di berbagai tingkatan dinilai harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan pengupahan tidak memicu gelombang pemutus hubungan kerja maupun mengganggu keberlangsungan bisnis daerah.

Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, menyampaikan bahwa skala dan kapasitas finansial setiap perusahaan dalam memenuhi ketentuan upah minimum sangat beragam. Rentang kemampuan tersebut terbagi mulai dari perusahaan skala besar, menengah, hingga sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendominasi perekonomian lokal.

“Kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan upah minimum berbeda-beda. Kondisi dan kemampuan setiap perusahaan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan. Hal ini penting agar kenaikan upah tetap dapat berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Nurlaba di Denpasar.

Dinamika pembahasan UMP belakangan ini mengemuka ke publik menyusul adanya perdebatan terkait besaran KHL di Bali yang disebut-sebut telah mencapai angka Rp5,2 juta per bulan. Angka ini terpaut cukup jauh jika dibandingkan dengan UMP Bali tahun 2026 yang saat ini tercatat sebesar Rp3,2 juta per bulan.

Menanggapi jarak ketimpangan antara UMP berjalan dan angka KHL tersebut, Nurlaba menilai usulan berbasis KHL tetap dapat dijadikan salah satu bahan masukan. Namun, ia menekankan bahwa imbal hasil dan penerapannya harus dikaji secara matang agar tidak memberatkan sektor usaha kecil.

“Mengenai UMP, baik provinsi maupun kabupaten, belum ada pembahasan atau keputusan sampai saat ini. Nanti apapun hasilnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan, biasanya di sekitar bulan November. Apakah memungkinkan mendekati KHL? Ini tergantung nanti, karena perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan juga masih dibahas dan kita menunggu itu. Masukan yang dihitung memakai KHL tentunya menjadi satu pertimbangan,” terangnya.

Nurlaba menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah sejauh ini sudah sangat bijak dengan menyerahkan mekanisme penghitungan angka final pengupahan berdasarkan kajian akademis. Saat ini, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali bersama pemangku kepentingan terkait tengah merampungkan kajian komprehensif terkait peta pengupahan yang adil bagi pekerja maupun pengusaha di Pulau Dewata.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026