10/09/2026

Anggaran Infrastruktur Hingga 59,80 Persen, Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026

Anggaran Infrastruktur Hingga 59,80 Persen, Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026

Anggaran Infrastruktur Hingga 59,80 Persen, Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026/ balikonten

MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di Ruang Rapat Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, pada Kamis (13/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, Wakil Ketua III I Made Sunarta, jajaran Anggota DPRD Badung, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba selaku ketua TAPD beserta anggotanya.

Dalam alokasi perubahan kali ini, porsi anggaran untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur melambung tinggi hingga mencapai 59,80 persen dari total APBD. Besarnya porsi ini dinilai menjadi catatan sejarah baru bagi postur anggaran Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa besarnya porsi infrastruktur tersebut berorientasi pada asas manfaat bagi masyarakat serta dukungan vital bagi sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Menurutnya, fasilitas publik yang memadai dan kelancaran lalu lintas merupakan kunci utama keberlanjutan industri pariwisata di Badung.

“Ini luar biasa. Mungkin dalam APBD, ini pertama kali anggaran untuk infrastrukturnya sebesar itu. Lebih dari 80 persen pendapatan Badung berasal dari sektor pariwisata, sehingga hubungan infrastruktur dengan pariwisata sangat erat. Kalau fasilitasnya bagus, tidak macet, dan wisatawan merasa nyaman, pendapatan Badung akan semakin membaik,” tegas Anom Gumanti.

Selain menyoroti porsi anggaran, Anom Gumanti juga memberikan klarifikasi terkait proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan yang terkesan berlangsung cepat. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan secara presisi dan mematuhi regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Aturan tersebut mengamanatkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan wajib diselesaikan pada minggu kedua bulan Agustus.

“Mudah-mudahan teman-teman tidak menganggap proses ini terkesan terburu-buru. Dalam aturan tidak ditentukan rentang waktu jeda hari, melainkan kepatuhan terhadap alur mekanisme. Karena hari ini adalah hari terakhir di minggu kedua Agustus, maka seluruh tahapan dari rapat kerja hingga penetapan nota kesepakatan antara DPRD dan TAPD kami selesaikan tepat waktu,” pungkasnya.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE