10/09/2026

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ada Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ada Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ada Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang sangat luas. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa ada sejumlah kondisi dan jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan salah satu kesalahpahaman yang kerap terjadi adalah ketika peserta harus membayar biaya pelayanan saat menjalani rawat inap, padahal telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi apabila peserta memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang dirawat di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal perhitungan 12 bulan. Besaran dendanya paling tinggi Rp20 juta dan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.

Meski demikian, Rizzky menegaskan manfaat Program JKN tetap sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin, termasuk berbagai layanan kesehatan dengan biaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes sesuai indikasi medis.

Di sisi lain, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, tindakan yang menjadi tanggung jawab instansi lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung lembaga penjamin terkait atau gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika yang menjadi kewenangan instansi lain sesuai ketentuan.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung tindakan medis yang bertujuan untuk kepentingan estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan maupun pemasangan kawat gigi tanpa indikasi medis.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, serta pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin Program JKN.

Rizzky menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Pengaturannya telah ada sejak awal penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin serta memahami ketentuan manfaat yang dijamin agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Harapan kami, peserta JKN disiplin membayar iuran sehingga program ini dapat terus memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia,” kata Rizzky.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE