Rincian 990 Formasi Guru Bali: BK dan Perhotelan Terbanyak, DPRD Tekankan Pendataan Mandiri
Peluang pengangkatan guru di Provinsi Bali kini makin jelas. Berdasarkan hasil pemetaan Disdikpora Bali, kebutuhan 990 formasi guru yang diusulkan ke pemerintah pusat tersebar ke dalam 46 jenis jabatan, dengan porsi terbesar pada mata pelajaran produktif dan Bimbingan Konseling/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM — Peluang pengangkatan guru di Provinsi Bali kini makin jelas. Berdasarkan hasil pemetaan Disdikpora Bali, kebutuhan 990 formasi guru yang diusulkan ke pemerintah pusat tersebar ke dalam 46 jenis jabatan, dengan porsi terbesar pada mata pelajaran produktif dan Bimbingan Konseling.
Kebutuhan terbesar berada pada Guru Bimbingan Konseling sebanyak 142 orang, disusul Guru Perhotelan (113 orang), Guru Bahasa Inggris (59 orang), Guru Agama Hindu (50 orang), Guru Bahasa Bali (47 orang), serta Guru Penjasorkes (46 orang). Formasi lainnya mencakup Guru Pendidikan Khusus (40 orang), Bahasa Indonesia (41 orang), Kuliner (41 orang), Kimia (37 orang), Biologi (36 orang), TIK (31 orang), Ekonomi (30 orang), Fisika (28 orang), Seni Budaya (24 orang), PPKN (23 orang), dan Sejarah (23 orang).
Selain itu, diusulkan pula Matematika (19 orang), Agama Islam (14 orang), Bahasa Jepang (14 orang), Geografi (12 orang), IPA (11 orang), Kecantikan dan Spa (11 orang), Agama Kristen (9 orang), DKV (9 orang), Manajemen Perkantoran (8 orang), Teknik Otomotif (8 orang), Agama Katolik (7 orang), PKWU (7 orang), Akuntansi (3 orang), Busana (6 orang), Kriya (6 orang), Sosiologi (6 orang), Pemasaran (5 orang), Seni Rupa (5 orang), TJKT (3 orang), Antropologi (3 orang), DPIB (2 orang), Farmasi (2 orang), Seni Pertunjukan (2 orang), serta formasi masing-masing 1 orang untuk PPLG, Nautika Kapal, Teknik Elektronika, Konstruksi, dan Layanan Pariwisata.
Selain rincian formasi, rapat kerja evaluasi bersama Disdikpora Bali juga menyoroti penanganan anak putus sekolah. Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menekankan pentingnya sinergi lintas pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
”Makanya bagaimana pemerintah kabupaten/Provinsi Bali berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menangani, sekarang kan wajib belajar 12 tahun. Makanya dari TK, SD, SMP ini harus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh terkait dengan pendidikan terhadap anak-anak kita,” pangkas Suwirta.
Suwirta juga mengingatkan pentingnya Bali memiliki sistem pendataan mandiri yang akurat di luar Dapodik agar anak putus sekolah dapat terdata dan tertangani secara menyeluruh.
”Karena kalau kita tidak cermat membaca data, apalagi tidak ada data, maka angka putus sekolah ini hanya terbaca ketika mereka masih ada di data Dapodik. Sekali lagi Provinsi Bali harus mempunyai data yang mandiri, tidak hanya di bidang pendidikan,” ujarnya.
***
