09/09/2026

Angin Segar Bagi Honorer! Disdikpora Bali Usul 990 Formasi Guru ke Pusat

Angin Segar Bagi Honorer! Disdikpora Bali Usul 990 Formasi Guru ke Pusat

ilusterasi aktifitas belajar mengajar/ pixabay/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Harapan baru berembus bagi para tenaga pendidik non-ASN di Bali. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali resmi mengusulkan 990 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) guru untuk tahun 2027 kepada pemerintah pusat. Usulan ini diajukan ke Kemendikdasmen dan KemenPANRB guna menambal kekurangan guru sekaligus mengantisipasi gelombang pensiun di tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Bali.

​Usulan tersebut dipaparkan dalam rapat kerja evaluasi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (8/9/2026). Saat ini, ketersediaan guru SMA/SMK/SLB di Bali mencapai 12.412 orang, yang terdiri atas 3.853 PNS, 4.198 PPPK, 317 PPPK paruh waktu, dan 4.044 tenaga non-ASN.

​Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si., menegaskan bahwa usulan ini dirancang berdasarkan pemetaan kebutuhan riil di lapangan untuk mencegah terganggunya layanan pendidikan.

​”Untuk kekurangan tenaga guru memang sudah kita petakan dan datanya sudah dikirim ke Kementerian. Langkah antisipasi ini penting karena jika tidak dipenuhi dari sekarang, saat memasuki tahun kedua atau ketiga ketika ada guru yang pensiun, layanan pendidikan bisa terganggu,” ujar Wesnawa Punia.

​Ia menambahkan, kegagalan dalam memenuhi pemetaan kebutuhan ini akan berdampak langsung pada kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah.

​“Karena satu sisi kalau kita tidak melengkapi dan memenuhi terkait dengan usulan tersebut, di tengah jalan misalnya tahun kedua dan ketiga ada guru-guru yang purna, sudah barang tentu layanan pendidikan akan stuck,” jelasnya.

​Mengenai skema pengangkatan, Disdikpora Bali sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada regulasi dan mekanisme pemerintah pusat, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​“Nah, kalau yang usulan itu sebenarnya kan kebijakan teman-teman di pusat. Apakah formasi yang dibuka PPPK, apakah yang murni CPNS. Sudah barang tentu kita mengikuti mekanisme di pusat, kan kita tidak bisa memaksakan, ‘Ini harus diangkat PNS nih, ini harus diangkat PPPK,’ enggak bisa,” terangnya.

***

Pewarta: Wira Natagumi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE