10/09/2026

Hukum Menikahi Sepupu: Tinjauan Akademis dan Pertimbangan Medis

begini arti mimpi menikahi diri sendiri

ilustrasi orang menikah/ pixabay/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Cinta memang tidak bisa ditebak terkadang saat kita mencari jauh hingga ke Cina, nyatanya malah jatun cinta sama sepupu sendiri. Di tengah riuhnya percakapan, gurauan mengenai pertanyaan “kapan nikah” kerap terlontar.

Fenomena ini memicu diskusi menarik mengenai bagaimana sebenarnya aturan hukum menikahi sepupu dalam sudut pandang akademis dan agama.

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah, memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Secara prinsip, hukum Islam memperbolehkan pernikahan antar-sepupu.

Landasan hukumnya berpijak pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23, yang merinci daftar perempuan yang haram dinikahi atau golongan mahram. Dalam daftar tersebut, sosok sepupu sama sekali tidak disebutkan sebagai pihak yang terlarang untuk dinikahi.

“Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi, dan sepupu tidak masuk di dalamnya. Bahkan, Surah Al-Ahzab ayat 50 secara eksplisit menyebutkan bahwa sepupu adalah pihak yang halal dinikahi. Ini mencakup anak dari saudara laki-laki ayah, anak dari saudara perempuan ayah, anak dari saudara laki-laki ibu, maupun anak dari saudara perempuan ibu,” ujar Idaul pada Rabu (25/3/2026).

Batasan dan Larangan Tertentu

Meski hukum asalnya adalah mubah atau boleh, terdapat kondisi khusus yang dapat mengubah status pernikahan sepupu menjadi terlarang. Idaul menekankan pentingnya memerhatikan hubungan sepersusuan. Jika seorang anak pernah disusui oleh bibinya, maka anak tersebut dan sepupunya memiliki ikatan saudara sepersusuan. Dalam kondisi ini, pernikahan mereka menjadi haram secara syariat.

Selain itu, larangan berlaku dalam konteks poligami pada waktu yang bersamaan. Seorang pria dilarang menikahi kakak atau adik dari sepupu yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir, baik karena perceraian maupun pasangan wafat, maka laki-laki tersebut diperbolehkan menikahi sepupu lainnya.

Perspektif Sejarah dan Pertimbangan Sosial

Dalam catatan sejarah, tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah menganggap pernikahan dengan sepupu sebagai sesuatu yang lumrah dan lazim dilakukan. Walaupun demikian, para ulama masa kini memberikan anjuran agar setiap individu mempertimbangkan aspek lain di luar sisi hukum agama sebelum melangkah ke jenjang pernikahan kerabat dekat.

Ada tiga pertimbangan utama dalam kajian kontemporer yang perlu diperhatikan:

  • Aspek Perluasan Silaturahmi: Berdasarkan semangat Surah Al-Hujurat, tujuan penciptaan manusia yang berbangsa-bangsa adalah agar saling mengenal. Menikah dengan orang di luar lingkaran keluarga dekat akan memperluas jejaring sosial dan memperkuat hubungan antarkelompok masyarakat.
  • Risiko Kesehatan dan Genetik: Pernikahan dengan kerabat dekat atau consanguineous marriage memiliki potensi risiko genetik, terutama jika terdapat riwayat penyakit keturunan dalam keluarga. Melakukan pemeriksaan kesehatan atau pre-marital screening merupakan langkah bijak untuk meminimalkan risiko pada keturunan di masa depan.
  • Stabilitas Keluarga Besar: Konflik rumah tangga adalah hal yang lumrah terjadi. Namun, jika pasangan tersebut adalah sepupu, perselisihan suami istri berisiko menyeret seluruh anggota keluarga besar ke dalam konflik. Hubungan kekerabatan yang semula harmonis dapat merenggang akibat permasalahan internal pasangan.

Idaul Hasanah menyimpulkan bahwa candaan mengenai menikahi sepupu saat Lebaran memiliki dasar hukum yang sah dalam Islam. Namun, keputusan besar tersebut tetap membutuhkan kedewasaan untuk menimbang berbagai faktor, mulai dari kesiapan mental, kesehatan genetik, hingga dampak sosial bagi keluarga besar.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

Tags:

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE