Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung, Serap Aspirasi Raperda Pemberdayaan Ormas
Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung, Serap Aspirasi Raperda Pemberdayaan Ormas/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) tahap kelima untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Agenda yang berlangsung di Ruang Madya Gosana Kantor Sekretariat DPRD Badung pada Selasa (18/8/2026) ini melibatkan tokoh masyarakat, pengurus ormas, hingga aparatur pemerintahan tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi tidak hanya berbasis kajian normatif, tetapi juga menjawab dinamika di lapangan.
Raker dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., serta Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si. Hadir pula anggota Pansus, yakni I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E., M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.
Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang masuk dari tingkat akar rumput akan dicatat dan disaring ketat. Pansus menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi berbagai masukan warga yang selaras dengan regulasi.
“Semaksimal mungkin, kalau aspirasi yang disampaikan sesuai regulasi dan positif, wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan publik karena aspirasi ini berdasar pada pengalaman mereka di lapangan,” ujar Lanang Umbara.
Salah satu fokus utama dalam penyusunan Raperda ini adalah menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Badung. Membahas aduan perbekel terkait dugaan oknum ormas yang membackup investasi secara ilegal, Pansus menegaskan fungsi pengawasannya.
“Kita sangat butuh investasi untuk kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan kerja. Ketika investasi diganggu ormas, investasi jadi tidak sehat dan bisa keluar dari Badung. Melalui fungsi pengawasan DPRD, kita bisa melakukan sidak langsung ke lapangan untuk menindak hal seperti itu,” tegas Lanang Umbara.
Ia menjelaskan bahwa tahapan pembentukan perda ini akan diawali dari pendataan, evaluasi, hingga pemberdayaan. Setiap ormas juga diwajibkan melapor ke pemerintah desa agar dapat dipantau keberadaannya. Ormas yang berkegiatan positif akan diberdayakan untuk mendukung program daerah, sedangkan yang memicu ancaman keamanan akan dievaluasi. Raperda ini ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2026.
“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat ada 129 ormas terdaftar yang bergerak di berbagai segmen, seperti lingkungan, seni budaya, hingga kesehatan. Kesbangpol menekankan pentingnya akurasi data sebelum menetapkan kebijakan pemberdayaan.
Kepala Kesbangpol Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, menegaskan bahwa keabsahan dan legalitas ormas menjadi prioritas utama pembinaan.
“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data. Pemberdayaan ini merubah ormas dari tidak aktif menjadi aktif, dari belum beradministrasi menjadi beradministrasi. Kegiatan ormas tidak cukup hanya positif dan baik, tetapi juga harus benar secara administrasi,” jelas Arimbawa.
Dalam mekanisme verifikasi, Kesbangpol akan menerjunkan tim untuk mengecek sekretariat, kepengurusan, serta kesesuaian kegiatan dengan nilai-nilai Pancasila. Ormas wajib melaporkan keberadaannya ke kepala wilayah setempat serta menerapkan simbol negara seperti Bendera Merah Putih dan lagu Indonesia Raya dalam agenda formalnya. Terkait dugaan pelanggaran hukum oleh ormas, Arimbawa menyebut penindakan akan dilakukan melalui mekanisme terukur bersama instansi berwenang.
Melalui Raperda Pemberdayaan Ormas ini, DPRD dan Pemkab Badung tidak bermaksud membatasi ruang gerak masyarakat sipil. Regulasi ini diarahkan untuk menata tata kelola ormas agar lebih tertib, transparan, dan produktif, sehingga keberadaan ormas dapat menjadi mitra pembangunan daerah tanpa mengganggu stabilitas keamanan maupun iklim investasi di Kabupaten Badung.
***
