Pansus DPRD Badung Bidik Ormas “Beking” Investasi lewat Raperda Pemberdayaan
Pansus DPRD Badung Bidik Ormas Beking Investasi lewat Raperda Pemberdayaan/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – DPRD Kabupaten Badung mengambil langkah tegas untuk melindungi iklim investasi daerah dari gangguan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak ilegal.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Badung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pemberdayaan Ormas guna menertibkan oknum maupun kelompok yang terindikasi membackup atau mengintervensi kegiatan investasi secara tidak sah.
Langkah ini menyusul banyaknya aspirasi dan keluhan yang diserap Pansus saat menggelar rapat kerja bersama para perbekel, lurah, hingga pengurus ormas di Ruang Madya Gosana Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (18/8/2026). Dalam rapat tersebut, jajaran pemerintah tingkat desa mengungkapkan keresahan terkait aksi oknum ormas yang membekingi usaha tertentu hingga memicu ketidakpastian hukum bagi para investor.
Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat bergantung pada masuknya modal untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Praktik intimidasi atau intervensi ilegal oleh ormas dinilai dapat merusak daya tarik investasi di Badung.
“Kita sangat butuh investasi untuk kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan kerja. Ketika investasi itu diganggu oleh ormas, tentunya investasi tidak akan sehat. Ujung-ujungnya, investor bisa keluar dari Kabupaten Badung, dan itu yang sangat tidak kita inginkan,” ujar Lanang Umbara.
Ia menjelaskan, Raperda Pemberdayaan Ormas ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk mengontrol, mengevaluasi, serta menindak tegas ormas yang bertindak di luar koridor. Selain memuat mekanisme legalitas dan pendataan, DPRD Badung siap mengoptimalkan fungsi pengawasan di lapangan untuk menyikapi laporan masyarakat.
“Cara kita mendukung investasi ada dua: pertama, membuat regulasinya lewat perda ini. Kedua, DPRD punya fungsi pengawasan. Kalau ada hal-hal seperti itu (ormas membekingi investasi), kita bisa langsung sidak dan turun ke lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung menekankan bahwa penataan ormas akan dimulai dari pengetatan administrasi dan verifikasi faktual. Kepala Kesbangpol Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, menyebut dari 129 ormas yang saat ini terdaftar, seluruhnya harus mematuhi etika birokrasi dan melapor hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tindakan mengganggu investasi oleh oknum ormas, Arimbawa menyatakan penindakan akan dilakukan secara terukur melalui sinergi lintas instansi.
“Kegiatan positif dari suatu organisasi tidak hanya cukup baik, tetapi juga harus benar secara administrasi dan aturan. Terkait kemungkinan sanksi, penindakan tidak bisa dilakukan sepihak. Pembinaan dan evaluasi tetap berjalan, namun jika menyangkut pelanggaran hukum, tentu membutuhkan keterlibatan serta kewenangan institusi terkait,” terang Arimbawa.
Melalui Raperda yang ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2026 ini, Pemkab dan DPRD Badung berharap dapat menyaring ormas yang benar-benar memberikan kontribusi positif bagi daerah. Regulasi ini sekaligus menegaskan komitmen Badung dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pemerasan atau pembekingan liar.
***
