Pamflet Promosi di Denpasar Bikin Kumuh, Satpol PP Sasar Jl Sudirman Hingga Jl Mahendradatta
Pamflet Promosi di Denpasar Bikin Kumuh, Satpol PP Sasar Jl Sudirman Hingga Jl Mahendradatta/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Maraknya pemasangan media promosi secara sembarangan yang mengganggu estetika dan membuat wajah kota tampak kumuh disikapi tegas oleh Pemerintah Kota Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Response menertibkan ratusan baliho, spanduk, hingga pamflet liar, Rabu (9/9).
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama dan protokol di Kota Denpasar, di antaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan P.B. Sudirman. Seluruh media promosi yang terpasang di fasilitas umum dan merusak pemandangan ruang publik langsung dicopot petugas.
Dari penertiban tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sedikitnya 131 media promosi tanpa izin dan menyalahi aturan, yang terdiri atas 56 banner, 37 pamflet, 31 spanduk, serta 7 baliho.
Selain membersihkan atribut promosi liar, petugas juga menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang kawasan Pasar Phula Kerti Sanglah yang berjualan memanfaatkan area trotoar. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta mengurai potensi kemacetan dan ketidaknyamanan mobilitas warga.
Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Yudie Asmara, menegaskan bahwa aksi penertiban ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, bersih, dan nyaman.
“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” tegas Yudie.
Yudie menambahkan, operasi penertiban akan terus digelar secara berkala di berbagai titik strategis Kota Denpasar. Pihaknya mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat luas untuk mematuhi aturan tata ruang dan perizinan media promosi agar keindahan wajah Kota Denpasar tetap terjaga.
***
