10/09/2026

Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan di Bali “Brutal & Ugal-ugalan “

Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan di Bali Brutal & Ugal-ugalan

Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan di Bali Brutal & Ugal-ugalan /balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kondisi tata ruang, pengelolaan aset, dan sengkarut perizinan di Bali dinilai sudah berada di titik lampu merah. Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha. Ia bahkan tanpa ragu menyebut sengkarut tersebut sudah mengarah pada praktik yang “brutal dan ugal-ugalan”.
​Pernyataan menohok itu disampaikan Supartha di hadapan ratusan peserta Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) saat menggelar audiensi di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6).
​”Masalah tata ruang, aset, dan perizinan itu sudah sangat brutal. Ya, sepakat sudah brutal? Sudah sangat brutal dan ugal-ugalan. Ya, setuju?” ujar Supartha, yang langsung disambut riuh tepuk tangan dari peserta audiensi.

​Sebagai ketua pansus sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Supartha menyoroti merosotnya fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan di Bali. Supartha mencontohkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk persoalan pembangunan di kawasan yang menimbulkan polemik terkait tata ruang dan status lahan. Salah satu temuan yang paling menyayat hati, menurutnya, adalah pengalihan status lahan tempat suci.
“Bisa pura di-SHGB-kan (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Ini gimana evaluasinya, gimana pengawasannya? Kita sedih sekali. Maka dari itu, ini saya sebut terindikasi brutal dan ugal-ugalan,” tegas Supartha.
​Pansus TRAP menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi bom waktu yang merusak masa depan Pulau Dewata. Jika terus dibiarkan tanpa penindakan tegas, keberlanjutan lingkungan, adat, budaya, serta tata kelola pembangunan Bali dipertaruhkan.
Karena itu, Pansus TRAP berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang ditemukan, serta ​menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran izin dan penyalahgunaan aset daerah tanpa pandang bulu.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE