Selalu Menjadi Perdebatan, Mitos atau Fakta Tidak Boleh Baca-Tulis Saat Rahinan Saraswati
Akademisi sekaligus pe dharma wacana I Gede Arum Gunawan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Hampir setiap tahun ketika Rahinan Saraswati tiba umat Hindu selalu berdebat tentang larangan atau pantangannya yakni tidak boleh membaca dan menulis.
Apakah ini sekedar mitos atau fakta? Dalam artikel ini akan dibahas secara singkat tentang hal ini oleh akademisi dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Bagi umat Hindu, Hari Suci Saraswati merupakan hari pemuliaan terhadap turunnya ilmu pengetahuan yang dipersonifikasikan oleh sosok Dewi Saraswati. Pada hari ini, pemandangan unik terjadi di setiap rumah dan sekolah: tumpukan buku, pustaka, hingga lontar disusun rapi dan dihaturkan banten.
Kondisi inilah yang memicu munculnya anggapan atau budaya di masyarakat bahwa saat hari Saraswati, umat dilarang untuk membaca dan menulis. Lantas, apakah larangan tersebut hanya sekadar mitos atau justru memiliki landasan fakta dalam sastra?
Anggapan mengenai larangan membaca dan menulis selama ini sering dianggap sebagai mitos belaka oleh sebagian orang. Namun, jika merujuk pada tatanan teologi dan sastra Hindu, hal ini memiliki dasar yang kuat.
Akademisi sekaligus pe dharma wacana I Gede Arum Gunawan menjelaskan bahwa tradisi tidak membaca dan menulis saat pagi hari hingga siang hari di Bali memiliki landasan dalam Lontar Sundarigama.
Dalam sastra tersebut ditegaskan bahwa umat dilarang melakukan kegiatan membaca maupun menulis selama setengah hari, yakni dari pukul 06.00 pagi hingga 12.00 siang.
Alasannya pun sangat sakral, pada rentang waktu tersebut, Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Saraswati diyakini sedang beryoga. Penghentian aktivitas baca-tulis ini merupakan bentuk penghormatan dan upaya pemuliaan terhadap sumber ilmu pengetahuan yang telah dianugerahkan kepada manusia. Buku dan lontar saat itu sedang “disucikan,” sehingga tidak etis untuk digunakan secara praktis sebelum prosesi upacara selesai.
”Dalam pelaksanaan Hari Suci Saraswati, ada tahapan etika yang harus dilakukan umat. Semua buku, sastra, maupun lontar diperlakukan sebagai ‘Linggasana’ atau stana suci Sang Hyang Aji Saraswati. Semuanya patut dibersihkan, ditata, dan ditempatkan di tempat yang layak sebelum dihaturkan upakara. Jadi, bukan dilarang selamanya, melainkan ada waktu jeda sebagai bentuk sujud bakti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, justru pada malam harinya, setelah upacara selesai, buku dan sastra tersebut wajib dibaca dan diresapi maknanya sebagai bagian dari Malam Sastra.
***
