Bedah Buku “Revisi UU 33/ 2004”, Akademisi Apresiasi Golkar Libatkan Kubu Pro dan Kontra

 Bedah Buku “Revisi UU 33/ 2004”, Akademisi Apresiasi Golkar Libatkan Kubu Pro dan Kontra

Kegiatan bedah buku tentang usulan revisi UU No.33 Tahun 2004 oleh Golkar Bali bersama sejumlah akademisi.

Denpasar, Balikonten.com – Kedewasaan Partai Golkar dalam menghadirkan solusi bagi persoalan masyarakat terwujud dalam buku tentang usulan revisi UU 32 Tahun 2004.

Dalam merumuskan buku tersebut Golkar melibatkan pro dan kontra, termasuk saat bedah buku pada (10/5).

Hal ini diapresiasi Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas, Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, yang juga pembedah buku tersebut.

Pembedah lainnya meliputi Prof. Dr. I Wayan Suwitra, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, dan Dr. Jimmy Z. Usfunan.

“Saya apresiasi gagasan Golkar. Juga menghadirkan narasumber yang pro dan kontra. Biasanya yang kontra jarang diundang,” ujar Prof. Raka saat membuka pemaparan. Terhadap buku itu, dia melihat perlu ada revisi pada Bab III tentang devisa .

Namun pada intinya, para pembedah mengapresiasi kehadiran buku ini yang mencoba merangkum pemikiran para pelaku, , dan pengamat soal pentingnya UU No. 33 Tahun 2004 direvisi.

Ketua DPD Golkar Provinsi Bali, Dr. Nyoman menyimpulkan ada tiga masukan strategis terhadap buku bersampul kuning itu. Seperti memperjelas klausul dalam beberapa pasal, turut menyuarakan revisi terhadap UU No. 64 Tahun 1958 yang diusulkan Wakil Ketua DPP Partai Golkar, H. Ahmad Doli.

“Sudah kami catat dan akan kami rumuskan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan materi ini. Ini strategis dalam membangun Bali ke depan,” ujar Sugawa Korry.

Wakil Ketua DPP Partai Golkar, H. Ahmad Doli mengapresiasi langkah yang diambil Partai Golkar yang cukup penting, strategis, dan baik yang mewakili masyarakat Bali.

BACA JUGA:  Peringati HUT RI, Golkar Bakal Galang 1000 Kantong Darah 

Semangat yang muncul, kata Doli, adanya keseimbangan dan pemerataan pembangunan yang dirasakan daerah-daerah yang mengemuka di daerah yang memiliki potensi alam timpang pembangunannya.

“Selalu yang diatur dalam perimbangan selalau hasil tambang, kebun, batubara, kelapa sawit, minyak bumi dan gas bumi. Oleh karena itu, sederhana itu pembentukan UU 33/24 waktu itu,” ungkapnya.

Ia melihat, ada potensi daerah yang tidak terakomodir dalam latar belang pembagian perimbangan, sehingga ada sektor yang terabaikan, salah satunya seperti di Provinsi Bali, perlu diatur memang dalam undang-undang.

Mestinya, seluruh potensi pembagian perimbangan yang diberikan pusat, dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat bukan dinikmati golongan tertentu, sehingga tidak terjadi reaksi/.

“Di DPR ternyata selama ini DPR tidak ada komisi yang menjadi mitra dalam transfer dana daerah selama ini berjalan apa adanya, tidak ada mekanisme formal, monitoring atau evaluasi. Sehingga pembagian sangat tergantung lobi kepala daerah,” tutup Doli. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!