Awalnya Ingin Jadi Model, Jegeg Bulan Justeru Sukses Jadi Penyanyi, Kini Rilis Album Perdana
BP Jamsostek Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Pariwisata
Denpasar, Balikonten.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Cabang Bali Denpasar terus menggenjot edukasi terkait pentingnya jaminan sosial bagi pekerja pariwisata. Itu disampaikan Kepala BP Jamsostek Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan, Kamis (26/11) di Denpasar.
Saat itu, dia bertemu Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia DPD Provinsi Bali, I Nyoman Nuarta untuk menyerahkan simbolis dana santunan kepada ahli waris.
Maka, dia mengajak para pekerja pariwisata melalui organisasi pekerja untuk mendaftarkan diri dalam program BP Jamsostek. ini memang upaya kita untuk terus menerus meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial, khususnya di sektor bukan penerima upah,” paparnya.
“Memang kalau melihat kondisi objektif di Bali karena sektor pariwisata yang sangat dominan. Sementara teman-teman yang bergerak di dunia pariwisata ini juga butuh perlindungan. Salah satunya adalah anggota himpunan pramuwisata Indonesia,” terangnya.
Dia menyebut segmen pekerja pariwisata potensial menyumbang kepesertaan yang besar. Maka pihaknya terus meningkatkan kepesertaan dari sektor bukan penerima upah (BPU), salah satunya pelaku pariwisata yang tergabung di Himpunan Pramuwisata Indonesia Bali.
Ketua DPD HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Bali, I Nyoman Nuarta, SH mengatakan,”terkait dengan BPJS ketenagakerjaan, ini salah satu atensi kami, perhatian kami kepada anggota BPD HPI Bali sejumlah 6.076 orang,”ujarnya disela-sela penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada HPI Bali.
“Kami daftarkan anggota ikut BPJS ketenagakerjaan saat pandemi ini. Yang mana anggota kami kurang lebih 15 orang sudah meninggal dunia. Setelah anggota meninggal sama sekali tdk ada proteksi, hanya dapat santunan dari internal, ungkapnya.
Menurutnya untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, kematian, nantinya BPJS ketenagakerjaan bisa beri proteksi. Dari 6.076 tidak semua bisa didaftarkan karena ada beberapa kendala.
Pertama regulasi, usia 60 tahun. Kedua, ada yg sudah daftar di perusahaannya. Ketiga ,masih ada pemahaman yang belum bisa membedakan BPJS kesehatan dengan BPJS ketenagakerjaan. Kata dia, anggota tng belum terdaftar kendala umur masih menjadi kendala utama.
Saat ini, 3.862 anggota HPI orang yang sudah terdaftar. Terkait dengan batasan usia yang disampaikan Ketua DPD HPI, Irfan menambahkan, dari total 6.000an, 70-80 persen, batas usia maksimal 60 tahun, kita terus beri pemahaman ubah mainset, bukan kos tapi benefit.
“Justru kami apresiasi HPI Bali aktif komunikasi, gimana beri perlindungan kepada anggota. Target covid-19, berpengaruh pada sektor perusahaan di Bali. Usaha tutup, berhenti kerja. Tapi kita maklum karena memang kondisi ya seperti ini,” pungkasnya. (801)