DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Kebijakan Baru, Pengawasan Dilakukan Berbasis Risiko
DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Kebijakan Baru, Pengawasan Dilakukan Berbasis Risiko/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan maupun properti bukan merupakan kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia dan merupakan implementasi atas kewajiban perpajakan terhadap setiap penghasilan yang diterima wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut pemilik rumah kontrakan menjadi sasaran pemungutan pajak.
DJP menjelaskan, pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Namun hingga saat ini belum terdapat program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti yang disewakan.
Menurut DJP, setiap program pengawasan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP menerapkan pendekatan berbasis data dan analisis risiko kepatuhan. Dengan demikian, pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan, melainkan berdasarkan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
DJP juga menegaskan bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Karena itu, pengawasan dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif guna mendorong kepatuhan perpajakan.
Kanwil DJP Bali Tidak Miliki Program Khusus
Secara khusus, Kantor Wilayah DJP Bali juga memastikan tidak memiliki program pengawasan yang secara spesifik menargetkan pemilik rumah kos atau rumah kontrakan.
Pengawasan yang dilakukan tetap mengacu pada analisis risiko berdasarkan subjek pajak, jenis pajak, maupun objek pajak yang menjadi sektor dominan di wilayah Bali.
DJP mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, sehingga wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menguji kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan berbagai sumber data untuk memperoleh gambaran aktivitas ekonomi secara lebih utuh. Data tersebut diperoleh melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan, termasuk dukungan dari sistem Coretax DJP.
Karena itu, apabila dilakukan kegiatan pengawasan, pelaksanaannya didasarkan pada data dan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi maupun kepemilikan properti.
Kedepankan Keadilan dan Kepastian Hukum
Kanwil DJP Bali juga menyatakan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak salah memahami informasi yang beredar. Penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun hingga kini tidak ada kebijakan baru ataupun program khusus yang menargetkan pemilik rumah kontrakan sebagai sasaran pengawasan.
***
