Harga Tanah di Bali Makin Tinggi, Komisi II DPRD Dorong Kebijakan Zonasi untuk Warga Lokal
gung Bagus Praktisa Linggih alias Ajus Linggih, Ketua Komisi II DPRD Bali. (Sumber: Gung Kris/ balikonten)
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pesatnya pertumbuhan pariwisata dan tingginya permintaan lahan di kawasan strategis Bali membuat harga tanah serta tempat tinggal melambung tinggi. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ajus Linggih).
Ajus menyampaikan bahwa persoalan biaya hidup di Bali memiliki karakter tersendiri yang sangat dirasakan oleh masyarakat lokal maupun tenaga kerja.
“Yang perlu kita pikirkan juga adalah biaya hidup. Salah satunya biaya tempat tinggal. Harga tanah dan sewa di beberapa wilayah Bali sudah sangat tinggi. Ini tentu menjadi beban bagi masyarakat lokal maupun pekerja,” ujar Ajus Linggih, Sabtu (12/9/2026).
Ia mengingatkan, tingginya harga tanah tidak hanya berdampak pada warga yang ingin membeli rumah, tetapi juga merembet ke kenaikan harga sewa, biaya usaha, biaya produksi, hingga harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Jika kondisi ini dibiarkan, kenaikan pendapatan pekerja berpotensi tergerus oleh pengeluaran akomodasi tempat tinggal.
Sebagai solusinya, Ajus menyuarakan pentingnya kebijakan zonasi khusus dari pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat lokal.
“Harus ada kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal, terutama terkait persoalan harga tanah dan tempat tinggal. Kita perlu memikirkan zonasi yang bisa menjaga agar masyarakat lokal tetap punya ruang untuk hidup dan berkembang di Bali,” tegasnya.
Ia menegaskan, gagasan ini bukan untuk menutup investasi atau menghambat pertumbuhan ekonomi Bali. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi harus diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan nyata oleh warga lokal.
***
