13/09/2026

Vila di Tengah Hutan Dibongkar! Koster Bongkar Fakta di Baliknya, WNA Diduga Jadi Pemodal

Vila di Tengah Hutan Dibongkar! Koster Bongkar Fakta di Baliknya, WNA Diduga Jadi Pemodal

Gubernur Bali, Wayan Koster saat melakukan sidak vila bodong di Buleleng. (Sumber: Humas/ balikonten)

BULELENG, BALIKONTEN.COM – Pembangunan vila di kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena bangunannya berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, tetapi juga karena muncul dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal di balik pembangunan tersebut.

Gubernur Bali Wayan Koster pun turun langsung memimpin pembongkaran bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri, Sabtu (12/9/2026).

Langkah itu sekaligus menjadi sinyal keras pemerintah bahwa perkembangan pariwisata tidak boleh mengorbankan aturan tata ruang, fungsi hutan, dan kepentingan masyarakat.

Bangunan yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) tersebut diketahui tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Padahal, kawasan Hutan Desa Pejarakan memiliki fungsi khusus. Areal seluas sekitar 700 hektare itu dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan tersebut juga berkaitan langsung dengan kehidupan sekitar 3.262 kepala keluarga.

Pemerintah menyebut pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun, hingga hari pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Pemerintah akhirnya mengambil alih tindakan penertiban.

Koster menegaskan, Bali tidak boleh menjadi wilayah yang dapat diperlakukan seenaknya hanya karena memiliki daya tarik investasi dan pariwisata.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.

Pernyataan tersebut menjadi pesan terbuka bagi para pelaku usaha yang ingin membangun fasilitas wisata di Bali.

Investasi, kata Koster, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.

Persoalan vila tersebut semakin kompleks setelah ditemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.

Bangunan disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan. Izin penggunaan air bawah tanah (ABT) juga belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan.

Selain itu, penelitian terkait tata kelola landscape juga belum dilaksanakan.

Dengan sejumlah persoalan tersebut, keberadaan vila di kawasan Perhutanan Sosial menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, ada satu bagian yang kini berpotensi menjadi persoalan lebih besar.

Menariknya, Gubernur Koster juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan vila tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.

Dugaan ini belum menjadi fakta akhir dan masih dalam proses penelusuran. Namun, pemerintah memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penertiban tidak hanya berhenti pada bangunan fisik,” tegas Koster.

Pemerintah berpeluang menelusuri lebih jauh hubungan antara pemilik formal, sumber pembiayaan, hingga pihak yang berada di balik pembangunan.

Koster juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali agar kawasan tersebut segera dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai hutan sosial.

Penanaman kembali akan dilakukan pada area yang terdampak pembangunan.

Langkah ini penting karena pembongkaran bangunan tanpa pemulihan kawasan hanya menyelesaikan separuh persoalan.

***

Pewarta: Agung Rai Tri Krisna Putra

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE