Kemenkes Dorong Tiga Pilar Reformasi JKN, RSUP Prof. Ngoerah Siapkan Layanan yang Lebih Terintegrasi
Kemenkes Dorong Tiga Pilar Reformasi JKN, RSUP Prof. Ngoerah Siapkan Layanan yang Lebih Terintegrasi/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah terus mempercepat transformasi layanan kesehatan nasional melalui tiga pilar utama reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi tersebut diharapkan menghadirkan sistem pelayanan yang lebih tepat sasaran, setara, serta mampu meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN.
Kesiapan implementasi kebijakan tersebut ditinjau langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar, Rabu (12/8/2026).
Kunta menjelaskan, reformasi JKN dilakukan melalui tiga kebijakan yang saling mendukung, yakni Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
“Tiga reformasi itu harus dilakukan bersama-sama. Pertama, rujukan berbasis kompetensi agar pasien dirujuk sesuai jenis penyakit, misalnya penanganan jantung paripurna langsung ke fasilitas paripurna. Kedua, penerapan KRIS sesuai 12 kriteria standar. Ketiga, pembaruan tarif berbasis iDRG,” ujar Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya sehingga proses rujukan menjadi lebih tepat dan efisien.
Kunta juga menekankan bahwa reformasi tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan cara kerja tenaga kesehatan, terutama dalam pencatatan rekam medis dan pengodean penyakit.
Selain itu, rumah sakit didorong membangun sistem teknologi informasi yang mampu menghubungkan seluruh proses pelayanan pasien secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, mengatakan pihaknya ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Kami hadir untuk memastikan apakah reformasi kebijakan yang dirancang ini betul-betul dirasakan dan memudahkan pelayanan bagi peserta JKN. Penerapan KRIS yang disiapkan rumah sakit tentu kami apresiasi karena ini meningkatkan kesetaraan layanan,” tegas Mickael Bobby Hoelman.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Dr. I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma, S.Kp., M.Kes., menyatakan rumah sakit telah mempersiapkan implementasi reformasi tersebut, termasuk pemenuhan standar KRIS dan uji coba sistem iDRG.
Untuk mendukung integrasi layanan, RSUP Prof. Ngoerah juga mengembangkan sistem informasi manajemen SIMETRIS bersama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
“Melalui SIMETRIS, kami mengikuti seluruh perjalanan klinik pasien (patient journey). Mulai dari pendaftaran, proses layanan, hasil laboratorium, hingga hasil rontgen maupun MRI dapat langsung terlihat di sistem secara terintegrasi sampai pada proses kepulangan dan klaim BPJS,” kata I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma.
Ia menambahkan bahwa di tengah percepatan digitalisasi layanan kesehatan, aspek keamanan data medis pasien tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan teknologi informasi di RSUP Prof. Ngoerah.
***
