10/09/2026

Penyelamatan Lahan Produktif Butuh Payung Hukum Insentif untuk Petani

Penyelamatan Lahan Produktif Butuh Payung Hukum Insentif untuk Petani

Penyelamatan Lahan Produktif Butuh Payung Hukum Insentif untuk Petani/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Bali penting untuk segera menerbitkan regulasi atau payung hukum khusus guna memberikan perlindungan dan insentif menyeluruh bagi para petani, peternak, pekebun, hingga nelayan.

Keberadaan payung hukum ini dinilai sangat mendesak demi mempertahankan keberadaan lahan produktif dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta menjaga kelestarian alam Bali secara berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan Akademisi Pertanian yang juga Rektor Universitas Dwijendra, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A., usai menghadiri sidang promosi doktor di Fakultas Pariwisata, Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Selasa (11/8).

Prof. Gede Sedana menekankan bahwa pemberian insentif bukan sekadar bantuan berkala, melainkan sebuah kewajiban pemerintah dalam melindungi para pelaku sektor agraris.

“Menurut saya bahwa insentif bagi petani itu adalah wajib, karena kalau kita memaknai untuk mempertahankan sawah di Bali, kemudian lahan produktif di Bali, maka mereka itu harus dilindungi,” ujarnya.

Skema insentif yang komprehensif tersebut dianggap vital demi menekan biaya produksi sekaligus menjaga keberlanjutan alam dan budaya Bali yang bertumpu pada sektor agraris.

Prof. Gede Wedana menegaskan, terdapat lima poin utama bentuk insentif yang mendesak untuk masuk dalam regulasi perlindungan petani. Lima poin tersebut diantaranya;

Subsidi Sarana Produksi, Kepastian Harga dan Stabilisasi Pasar, Asuransi Pertanian, Pajak Lahan Ditanggung Pemerintah, serta Jaminan Sosial Keluarga Petani.

Untuk insentif pertama, Pemerintah agar menyediakan subsidi pupuk dan alat mesin pertanian untuk menekan biaya operasional di tingkat petani. Selain menekan biaya operasional, Prof. Gede Sedana juga menyoroti pentingnya jaminan harga pasca-panen agar tidak anjlok, termasuk lewat intervensi BUMD atau lembaga pemerintah sebagai pembeli (offtaker).

“Produk yang yang dihasilkan oleh para petani, agar memiliki nilai jual yang tinggi. Bahkan kalau bisa itu disubsidi, dibeli oleh badan-badan usaha pemerintah, sehingga bisa mengangkat harga,” lanjutnya.

Tidak berhenti di sana, skema perlindungan dinilai harus mencakup mitigasi risiko gagal panen serta pembebasan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan produktif.

“Yang lebih luas lagi perlindungannya itu adalah pajak. Pajak lahan, kalau bisa pajaknya itu ditanggung oleh pemerintah. Tetap mereka bayar pajak, tetapi yang menanggung adalah pemerintah,” terangnya.

Perlindungan yang ideal menurutnya harus menyasar hingga kesejahteraan keluarga pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga perikanan, seperti jaminan pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, intervensi tersebut harus dirumuskan dalam produk hukum yang mengikat di tingkat pemerintah daerah.

“Kedepan perlu dibikinkan suatu aturan atau regulasi di Pemerintah, sebagai upaya nyata Pemerintah memberikan perlindungan kepada para petani,” tambahnya.

Meskipun saat ini pemerintah sebenarnya telah menyalurkan berbagai bantuan operasional seperti pupuk organik dan alsin (alat dan mesin pertanian), Prof. Gede Sedana menilai bahwa kejelasan landasan hukum tetap menjadi syarat utama kepastian jaminan sosial dan ekonomi bagi petani.

“Kalau insentif kepada para petani, peternak, dan lain-lain itu kan sudah ada sebenarnya. Tetapi agar ada regulasinya yang memang mengakui. Misalnya pemerintah saat ini memberikan subsidi yang namanya pupuk-pupuk organik, sarana produksi, alat-alat pertanian, itu sudah diberikan. Tetapi agar ada payung hukumnya yang benar-benar bahwa disana ada satu perhatian dari pemerintah yang berguna memberikan perlindungan kepada para petani dan peternak,” pungkasnya.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE