Proyek ICCB Mangkrak, AWK Minta India Serahkan Kembali Aset Lahan ke Pemprov

Proyek ICCB Mangkrak, AWK Minta India Serahkan Kembali Aset Lahan ke Pemprov/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Nasib aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan India Cultural Center Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India di Jalan Raya Tantular, Renon, Denpasar, kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang direncanakan sejak tahun 2004 atau sekitar 22 tahun lalu tersebut hingga kini mangkrak tanpa ada tanda-tanda keberlanjutan.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komite I DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III (AWK), mengungkapkan bahwa hambatan utama proyek ini sebenarnya berada di tingkat pemerintah pusat, bukan pada Pemprov Bali.
”Permasalahan itu muncul sebenarnya bukan dari Pemerintah Bali, tetapi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pada saat tanah itu ingin didirikan ICCB, Kemenlu di zaman menteri sebelumnya mensyaratkan spesifikasi khusus terkait pusat kebudayaan asing, sehingga izinnya belum keluar,” ujar AWK saat ditemui di sela-sela peluncuran Asosiasi Dharma Wisata dan Tirta Yatra Indonesia (ADWITI) di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (2/6).

AWK menjelaskan, Pemprov Bali tidak bisa serta-merta mengambil alih atau merebut kembali aset tersebut begitu saja. Hal ini dikarenakan pemanfaatan lahan didasari oleh kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) yang melibatkan tiga pihak, yakni Pemerintah Indonesia, Pemerintah India, dan Pemprov Bali sejak era Gubernur Dewa Beratha.
Kendati demikian, pihaknya siap mengawal pencarian solusi agar aset tanah milik rakyat Bali tersebut tidak terus telantar. AWK menawarkan dua opsi jalan keluar. Pertama, melakukan komunikasi intensif dengan Kemenlu, khususnya melalui Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (sebelumnya Asia Selatan), untuk memperjelas status perizinan.
Opsi kedua, jika regulasi pusat tetap tidak memungkinkan proyek tersebut berjalan, AWK meminta Pemerintah India untuk legawa mengembalikan aset tersebut kepada daerah.
”Jika memang tidak bisa dibangun, secara etika politik internasional, saya minta Pemerintah India jangan ngotot. Kembalikan saja kepada Pemprov, sehingga kita bisa memanfaatkan tanah milik rakyat Bali itu untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Terkait adanya wacana dari Pansus TRAP DPRD Bali melakukan tukar guling aset, AWK menyatakan dukungannya sepanjang hal tersebut bertujuan menyelamatkan aset daerah.
Untuk diketahui, rencana pembangunan ICCB ini sempat diresmikan di masa kepemimpinan Gubernur Bali periode 1998–2008, Dewa Beratha, bersama Dubes India, Hemant Krishan Singh, dan DG ICCR, Rakesh Kumar. Namun, setelah lebih dari dua dekade, lahan strategis di seberang Monumen Bajra Sandhi tersebut belum juga termanfaatkan secara optimal.
***
