Puspa Negara Dorong Parkir Barcode dan Tindak Tegas Maraknya Parkir Liar di Destinasi Wisata
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap tata kelola perparkiran di kawasan pariwisata Badung. Penerapan sistem digitalisasi berbasis kode QR (barcode) dinilai menjadi langkah strategis untuk transparansi retribusi, namun penertiban parkir liar mendesak segera dieksekusi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, menyatakan bahwa prinsip utama dalam pelayanan parkir digital harus mengedepankan efisiensi serta aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan kepemilikan gawai.
“Sekarang zaman digitalisasi, upaya perparkiran harus lebih mudah, cepat, dan ramah. Kalau konsepnya cepat, mudah, ramah, dan murah, kita sangat setuju. Namun bagi mereka yang belum punya gadget juga harus difasilitasi,” ujar Puspa Negara.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung ini, keunggulan utama sistem barcode adalah transparansi data penerimaan retribusi daerah. Dengan sistem tercatat otomatis, potensi kebocoran retribusi dapat ditekan dan disesuaikan langsung dengan data statistik riil di lapangan.
Kendati mendukung modernisasi sistem retribusi, pihaknya menyoroti masih maraknya praktik parkir liar di jalan-jalan protokol maupun non-protokol kawasan destinasi wisata. Banyak kendaraan roda dua persewaan hingga roda empat yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir ilegal.
“Tujuan parkir barcode ini kan menciptakan transparansi untuk mengarahkan langkah pemerintah menuju good governance dan clean governance. Tapi di sisi lain, masalah parkir liar masih menjadi persoalan serius. Beberapa pelaku usaha persewaan motor memarkir armadanya di atas trotoar, begitu pula mobil yang mencari wisatawan,” tegasnya.
Ia mendesak unit teknis Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung untuk bersinergi dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Puspa Negara menilai ada dua faktor utama memicu maraknya parkir liar, yakni lonjakan volume kendaraan (over volume) yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan serta terbatasnya lahan parkir resmi. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Badung untuk membebaskan lahan guna pembangunan fasilitas parkir terpadu.
“Kita mendorong penegakan hukum (law enforcement). Saya sangat mendukung Bupati ketika ingin membeli aset tanah untuk fasilitas parkir Badung, baik berupa underground parking, parkir bertingkat, maupun parkir berteknologi tinggi. Destinasi kita berkembang pesat, namun utilitas parkirnya belum disiapkan secara matang,” pungkasnya.
***
