Tegaskan Integritas ASN, Gubernur Koster Terbitkan Ingub Nomor 6 Tahun 2026: Larang Keras Judi Online, Pinjol, hingga Perselingkuhan
Tegaskan Integritas ASN, Gubernur Koster Terbitkan Ingub Nomor 6 Tahun 2026 Larang Keras Judi Online, Pinjol, hingga Perselingkuhan/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan kinerja dan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, pada Jumat (14/8/2026).
Instruksi yang ditandatangani pada Rabu (12/8/2026) tersebut ditujukan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali. Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan bahwa peningkatan kualitas dan integritas pegawai menjadi kunci utama untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali,” tegas Gubernur Koster saat membacakan instruksinya.
Salah satu poin krusial dalam Instruksi Gubernur ini mencakup daftar larangan tegas bagi ASN. Gubernur Koster melarang keras pegawai Pemprov Bali terlibat dalam berbagai perbuatan tercela yang dapat merusak citra aparatur negara.
“Para pegawai dilarang keras terlibat dalam perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, judi online, hingga pinjaman online (pinjol),” tegasnya.
Selain itu, ASN juga dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang, atau jasa; menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi/kelompok secara tidak sah; mengintervensi proses administrasi pemerintahan; serta meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi kewajibannya.
Instruksi ini juga membatasi ASN agar tidak menjanjikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, memberikan pelayanan diskriminatif berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, maupun agama, serta memanfaatkan aset, fasilitas, anggaran, atau kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Di dunia maya, pegawai dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks) maupun menyampaikan komentar politik di media sosial yang tidak berlandaskan data dan fakta.
Gubernur Koster menginstruksikan seluruh ASN untuk bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Pegawai diminta membangun budaya layanan publik yang ramah, sopan, santun, humanis, bersih, rapi, menarik, serta berkepastian hukum.
“Setiap pegawai wajib membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. “
ASN juga diwajibkan hadir tepat waktu sesuai jam kerja, memperlakukan masyarakat secara adil dan bermartabat, mendengarkan keluhan warga, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi, serta memberikan solusi konkret atas permasalahan masyarakat tanpa mempersulit pelayanan.
Bagi pegawai yang melanggar, Gubernur Koster menegaskan tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjaga integritas secara horizontal maupun vertikal, Pemprov Bali membuka saluran pengaduan langsung. Masyarakat maupun sesama pegawai dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai data dan fakta kepada Gubernur Bali atau Tim Khusus melalui nomor pengaduan 08214666666.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya: UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK; Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda; Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125); serta Pergub Bali No. 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
***
