09/09/2026

Dorong Penerbitan SK Baru Pansus TRAP, Fraksi Golkar Siap Kembali Bergabung

Dorong Penerbitan SK Baru Pansus TRAP, Fraksi Golkar Siap Kembali Bergabung

Dorong Penerbitan SK Baru Pansus TRAP, Fraksi Golkar Siap Kembali Bergabung/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengimbau semua pihak untuk menyikapi dinamika penarikan anggotanya dari Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) secara objektif melalui koridor hukum tata negara dan aturan kelembagaan DPRD.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), bersama jajaran pengurus DPD Partai Golkar Bali dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golkar Bali, I Putu Yuda Suparsana, Wakil Ketua II DPRD Bali sekaligus Ketua DPD II Golkar Buleleng IGK Kresna Budi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Ketua Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Bali Dewa Made Widiasa Nida, Sekretaris DPD Partai Golkar Bali I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida, serta jajaran pengurus lainnya.

Gung Cok menyatakan bahwa perbedaan tafsir mengenai keberlanjutan masa tugas pansus merupakan hal lumrah dalam praktik ketatanegaraan. Kendati demikian, solusi atas perbedaan tersebut harus diselesaikan secara konstitusional, bukan dengan membangun opini publik.

“Perbedaan tafsir merupakan bagian yang wajar dalam praktik ketatanegaraan, namun penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD,” ungkap Gung Cok.
Ia juga menegaskan bahwa penarikan anggota dari pansus tidak memadamkan komitmen Golkar dalam mengawal penataan ruang dan perlindungan lingkungan di Bali sebagaimana diamanatkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami tetap mencintai Bali dan mendukung pengawasan tata ruang. Harapan kami hanya satu, diterbitkan SK baru agar seluruh fraksi kembali lengkap dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melanjutkan tugas-tugas yang belum selesai,” tuturnya.

Menurut Gung Cok, Fraksi Golkar tidak pernah berupaya memengaruhi hasil rekomendasi pansus. Justru penerbitan SK baru dinilai menjadi solusi agar proses pengawasan DPRD berjalan objektif, memiliki kepastian hukum, serta melibatkan seluruh fraksi secara utuh.

Dengan adanya SK DPRD yang baru, Fraksi Golkar memastikan siap untuk bergabung kembali dan menjalankan fungsi pengawasan legislatif secara komprehensif, objektif, dan memiliki kepastian hukum.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE