Indonesia Siapkan Diri, Mulai Juli BBM akan Dicampur Etanol 5 Persen
Dishub Badung Hadirkan Layanan Mobil Uji Berkala Keliling di Terminal Mengwi/ blikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menguji ketahanan energi nasional. Mulai Juli 2026, Indonesia resmi mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar 5 persen atau mandatori E5. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil murni.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Keterbatasan pasokan bahan baku menjadi alasan utama mengapa kebijakan ini belum bisa langsung diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam acara IPA Convex yang berlangsung di Tangerang, Banten.
Wilayah Uji Coba dan Target Lokasi Mandatori E5
Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan tujuh wilayah strategis yang menjadi titik pemberlakuan mandatori bensin campur etanol ini. Wilayah-wilayah tersebut dipilih berdasarkan kesiapan infrastruktur dan distribusi. Berikut adalah daftar wilayah yang wajib menerapkan E5 mulai Juli 2026:
- DKI Jakarta
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Daftar Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bali
- Lampung
Langkah pembatasan wilayah ini murni terjadi karena faktor ketersediaan bahan baku etanol di dalam negeri yang masih sangat terbatas. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga ekosistem hilirisasi ini tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas pasokan BBM nasional.
Mandatori EBT Berbasis Bahan Baku Lokal, Stop Impor!
Ketegasan pemerintah dalam program ramah lingkungan ini terlihat dari instruksi langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kementerian ESDM melarang keras adanya praktik impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bioetanol ini. Seluruh pasokan etanol wajib berasal dari produsen domestik demi menjaga kedaulatan energi nasional.
Sejauh ini, Kementerian ESDM baru mengidentifikasi tiga perusahaan lokal yang mampu menghasilkan etanol dengan kualifikasi bahan bakar (fuel grade). Total kapasitas produksi dari ketiga perusahaan tersebut berada di angka 26.000 kiloliter (KL).
Jumlah tersebut memang masih tergolong kecil untuk kebutuhan nasional. Oleh karena itu, rincian alokasi volume pasokan secara mendetail akan diatur tersendiri melalui regulasi baru berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen). Menariknya, peluncuran mandatori E5 ini akan berjalan beriringan dengan kebijakan mandatori biodiesel B50.
Kesiapan Pertamina dan Tantangan Regulasi Cukai
Di tingkat hilir, PT Pertamina (Persero) sebenarnya sudah mencuri start dengan melakukan uji coba pasar. Produk bensin campur etanol ini bahkan sudah dinikmati oleh sebagian masyarakat di beberapa kota besar.
Pertamina tercatat telah mengoperasikan 179 titik lokasi penyaluran komoditas bahan bakar ramah lingkungan ini. BUMN energi tersebut juga berencana menambah 30 lokasi baru dalam waktu dekat untuk memperluas jangkauan pasar.
Meski infrastruktur fisik mulai siap, tantangan besar justru ada di meja birokrasi. Pihak Kementerian ESDM saat ini sedang menunggu kepastian hukum dari Kementerian Keuangan terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tata cara pungutan cukai etanol untuk bahan bakar.
Selain masalah cukai, kejelasan mengenai jenis perizinan usaha juga sempat menjadi ganjalan. Pemerintah tengah merumuskan apakah pelaku usaha bioetanol memerlukan Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Niaga (IUN).
Eniya membawa kabar baik mengenai penyederhanaan birokrasi tersebut. Berkat penarikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor biofuel ke bawah kewenangan Kementerian ESDM, pelaku usaha nantinya tidak perlu lagi mengurus IUI.
Langkah ini otomatis memangkas rantai birokrasi yang panjang. Para pengusaha kini bisa bernapas lega karena tidak perlu lagi repot-repot mengurus surat rekomendasi dari gubernur serta tumpukan persyaratan administratif lainnya yang melelahkan. Sektor investasi hijau pun diharapkan bisa bergerak lebih gesit.
***
