13/09/2026

Jejak Tata Kelola Nikel 2017–2020 Diurai, Kejagung Periksa Saksi dari Dinas ESDM Sultra

Jejak Tata Kelola Nikel 2017–2020 Diurai, Kejagung Periksa Saksi dari Dinas ESDM Sultra

Jejak Tata Kelola Nikel 2017–2020 Diurai, Kejagung Periksa Saksi dari Dinas ESDM Sultra/balikonten

JAKARTA, BALIKONTEN.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 kembali bergerak. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa seorang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, saksi berinisial K diperiksa pada Kamis (10/9/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar secara lebih utuh bagaimana tata kelola komoditas nikel berlangsung pada periode yang menjadi objek penyidikan.

Masuknya saksi dari institusi teknis pemerintah daerah menjadi perhatian tersendiri. Sebab, Dinas ESDM memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sektor pertambangan dan sumber daya mineral di daerah.

Keterangan dari lingkungan tersebut berpotensi membantu penyidik mencocokkan dokumen, kebijakan, prosedur, serta rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri.

Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara spesifik materi pemeriksaan terhadap K. Belum diketahui pula apakah keterangan saksi tersebut berkaitan dengan aspek perizinan, pengawasan, produksi, distribusi, atau mekanisme lain dalam tata kelola nikel selama 2017–2020.

Di titik inilah pemeriksaan saksi menjadi penting. Penyidik tidak sekadar mengejar keterangan personal, tetapi berupaya menyusun potongan-potongan informasi menjadi satu konstruksi perkara yang utuh.

Perkara dugaan korupsi tata kelola nikel bukan hanya menyangkut komoditas bernilai ekonomi tinggi. Di dalamnya terdapat rangkaian proses administrasi, pengawasan, kebijakan, hingga aktivitas pertambangan yang melibatkan sejumlah pihak dan institusi.

Karena itu, keterangan dari pihak yang memahami tata kelola sektor pertambangan di daerah dapat menjadi salah satu pintu bagi penyidik untuk menguji bagaimana aturan diterapkan di lapangan.

Pemeriksaan K juga dilakukan untuk mengonfirmasi informasi maupun dokumen yang telah dikantongi penyidik. Setiap keterangan akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain sebelum digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Artinya, penyidikan masih berada dalam fase pendalaman. Belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk pelanggaran pidana yang nantinya akan dibuktikan di persidangan.

Komoditas nikel menjadi salah satu sumber daya mineral strategis Indonesia. Besarnya nilai ekonomi komoditas tersebut membuat tata kelolanya memiliki konsekuensi besar, baik terhadap penerimaan negara maupun pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, penyidikan perkara periode 2017–2020 akan menarik untuk dicermati bukan hanya dari sisi siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana penyidik memetakan rantai pengelolaan nikel pada periode tersebut.

Pemeriksaan saksi dari Dinas ESDM Sultra menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri berbagai simpul dalam rantai tersebut.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum membuka detail substansi pemeriksaan K maupun perkembangan terbaru konstruksi perkara. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji keterangan serta alat bukti sebelum menarik kesimpulan hukum.

Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.

JAM PIDSUS menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap saksi dari Dinas ESDM Sultra pun menjadi satu lagi potongan puzzle dalam upaya mengurai dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada 2017–2020.

***

Pewarta: Agung Rai Tri Krisna Putra

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

Tags:

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE