09/09/2026

Komisi I DPRD Bali Desak Evaluasi Perda Bendega! Muncul Surat Mosi Tidak Percaya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Senin (2707)

Komisi I DPRD Prov. Bali Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Senin (27/7)/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Senin (27/07).

Rapat ini digelar guna membahas secara khusus surat mosi tidak percaya yang dilayangkan DPD HNSI Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali I Putu Sumardiana dan Gubernur Bali Wayan Koster, dengan tembusan ke Komisi I DPRD Bali.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengurus HSNI se-Bali, Kepala DKP Bali I Putu Sumardiana, Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa, Kepala Karo Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardhana, bersama OPD lainnya.

Sebelumnya, DPD HNSI Provinsi Bali melayangkan surat pernyataan mosi tidak percaya bernomor 07/DPD.HNSI-Bali/VI/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPD HNSI I Nengah Manumudita bertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, HSNI menilai Putu Sumardiana tidak mampu menjalankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang telah ada selama 9 tahun.

Secara rincinya, terdapat lima poin utama yang disorot HSNI dalam surat mosi tidak percaya tersebut:

Putu Sumardiana dinilai tidak mampu menghadirkan terobosan maupun hasil pembangunan yang berdampak nyata bagi nelayan dan masyarakat pesisir, sehingga lambatnya pembangunan sektor ini membuat tujuan peningkatan kesejahteraan nelayan belum tercapai.

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala DKP Bali dinilai tidak mengacu pada regulasi terkait, seperti UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Perda Bali No. 11/2017 tentang Bendega, serta Perda Bali No. 2/2023 tentang RTRW Provinsi Bali.

Sumardiana dinilai mengabaikan arahan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pembentukan dan pemberdayaan lembaga Bendega sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya Segara Kerthi.

Penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) legalisasi kelembagaan Bendega dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan roh Perda Nomor 11 Tahun 2017 serta melampaui kewenangan DKP Bali.

Kepemimpinan Putu Sumardiana dinilai belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap kearifan lokal dan budaya masyarakat pesisir, yang menyebabkan keberadaan Bendega sebagai identitas sekaligus penopang sosial ekonomi belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Sikap HSNI ini menuai keprihatinan dari jajaran legislatif. Anggota Komisi I DPRD Bali Made Supartha menyesalkan munculnya mosi tidak percaya tersebut dan menilainya sebagai sinyal adanya masalah yang harus segera diselesaikan pemerintah, khususnya DKP Bali.

“Kita sayangkan sekali sampai muncul mosi tidak percaya kepada pemerintah. Dari situasi ini kita harus mengambil pelajaran melindungi nelayan dan masyarakat pesisir,” kata Supartha.

Supartha menyoroti Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang hingga kini belum diimplementasikan secara optimal, padahal menjadi dasar perlindungan nelayan dan kelembagaan Bendega di Bali.

“Sudah hampir sembilan tahun sejak perda itu disahkan, tetapi persoalan kelembagaan Bendega saja belum tuntas. Ini yang saya sayangkan. Pemerintah harus hadir karena Bendega merupakan wadah penting bagi masyarakat pesisir,” katanya.

Senada dengan Supartha, Anggota DPRD Tagel Winarta menilai munculnya mosi tidak percaya ini menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi Perda Bendega setelah hampir sembilan tahun diberlakukan. Tagel mempertanyakan apakah kelembagaan Bendega telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota, karena jika belum, berarti implementasi perda masih sangat lemah.
Tagel Winarta menilai pemerintah daerah perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian implementasi Perda selama hampir satu dekade terakhir. Menurutnya, keberadaan regulasi tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk program dan penguatan kelembagaan Bendega di lapangan.

“Saya ingin mengetahui apa saja yang sudah dilakukan sejak Perda Bendega ini ditetapkan. Apa manfaat yang benar-benar dirasakan para Bendega? Jangan sampai keberadaan Bendega hanya sebatas formalitas administrasi tanpa implementasi yang jelas di lapangan,” ujarnya.

Tagel juga meminta organisasi nelayan, termasuk HNSI Bali, berperan aktif mengawal implementasi Perda. Menurutnya, organisasi tidak cukup hanya membentuk struktur kelembagaan, tetapi juga harus mampu memperjuangkan kepentingan nelayan serta menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi Bendega.
Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan yang belum mampu dijawab oleh keberadaan Perda. Karena itu, evaluasi implementasi dinilai menjadi langkah penting agar keberadaan Bendega benar-benar memberikan perlindungan, pendampingan, dan manfaat bagi nelayan.

Menanggapi berbagai sorotan dan surat mosi tidak percaya tersebut, Kepala DKP Provinsi Bali Putu Sumardiana menegaskan bahwa dirinya menghormati kritik yang disampaikan HNSI sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Sebagai Kepala Dinas saya selalu memandang kritik sebagai bagian dari demokrasi. Saya senang menerima kritik, tetapi tentu kritik yang konstruktif, berkualitas, harus didukung data yang objektif, dan dapat diukur,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Bali.

Sumardiana membantah tudingan HNSI yang menyebut tidak ada terobosan atau pencapaian signifikan selama ia menjabat. Ia menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, DKP Bali memperoleh penilaian baik dalam Indeks Inovasi Daerah serta berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) sebagai indikator kinerja organisasi.

“Tidak mudah mendapat WBK di era sekarang. tapi kami dapat,” terangnya.

Sumardiana memaparkan bahwa sejak mulai menjabat pada 2023, sejumlah program telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Pada 2023, DKP Bali memberikan bantuan senilai sekitar Rp1,12 miliar kepada 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Karangasem, Jembrana, Tabanan, dan Badung. Bantuan kembali disalurkan kepada kelompok nelayan di Karangasem pada 2024.

Sementara pada 2026, DKP Bali memfasilitasi berbagai perizinan usaha bagi nelayan kecil, termasuk membantu pengurusan pas kecil dan dokumen kapal yang menjadi syarat legalitas kapal nelayan.

“Pertanyaan apakah saya tidak bekerja selama ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seluruh program yang dijalankan dinas selalu dievaluasi oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Menurut Sumardiana, selama ia memimpin DKP Bali, BPK tidak pernah menemukan penyimpangan anggaran maupun pelanggaran dalam pelaksanaan program.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE