10/09/2026

9 Tahun Luntang-lantung, Tagel Winarta Minta Perda Bendega Segera Disempurnakan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, mendorong penyempurnaan Perda Bedega

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, mendorong penyempurnaan Perda Bedega/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, mendorong penyempurnaan serta evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Langkah ini dinilai mendesak mengingat regulasi yang telah berlaku hampir sembilan tahun tersebut dianggap belum berjalan optimal dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat nelayan Bali.

Sisakan tersebut mencuat saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (27/7).

Ia itu menilai bahwa pemerintah daerah perlu memaparkan capaian konkret implementasi Perda selama hampir satu dekade terakhir. Menurutnya, payung hukum tersebut tidak boleh berhenti sekadar sebagai produk formalitas administrasi semata.

“Saya ingin mengetahui apa saja yang sudah dilakukan sejak Perda Bendega ini ditetapkan. Apa manfaat yang benar-benar dirasakan para Bendega? Jangan sampai keberadaan Bendega hanya sebatas formalitas administrasi tanpa implementasi yang jelas di lapangan,” ujar Tagel Winarta.

Salah satu poin kritis yang disorot Tagel adalah belum meratanya pembentukan struktur kelembagaan Bendega di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Padahal, penguatan kelembagaan di tingkat daerah merupakan syarat utama agar amanat Perda dapat diimplementasikan secara efektif.

Ia menegaskan, apabila struktur kelembagaan tersebut belum terbentuk sempurna, hal ini menandakan adanya pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Sudah hampir sembilan tahun Perda ini berjalan. Namun, apakah Bendega di masing-masing kabupaten sudah benar-benar terbentuk? Kalau belum, berarti ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait,” tegasnya.

Selain jajaran pemerintah, Tagel meminta organisasi nelayan seperti HNSI Bali untuk mengambil peran aktif. Ia mengingatkan agar pembentukan struktur tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus diiringi perjuangan nyata terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi para nelayan di pesisir.

“Jangan hanya membentuk organisasi di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana Bendega mampu memberikan perlindungan, pendampingan, dan manfaat nyata bagi nelayan Bali,” tambahnya.

Melihat dinamika serta kompleksitas tantangan masyarakat pesisir saat ini, Tagel mendorong Komisi I DPRD Bali bersama pemerintah daerah untuk mengkaji kembali substansi Perda Nomor 11 Tahun 2017. Ia membuka peluang untuk melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan maupun yang justru menghambat pelaksanaan di lapangan.

“Kalau ada pasal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau justru menghambat pelaksanaan di lapangan, tentu perlu dievaluasi dan diperbaiki. Kami berharap HNSI maupun Bendega dapat memberikan masukan konkret sebagai bahan penyempurnaan regulasi,” katanya.

Tagel berharap RDP ini menjadi titik awal penguatan kelembagaan Bendega di seluruh wilayah Bali. Komisi I DPRD Provinsi Bali berkomitmen untuk terus mengawal proses evaluasi regulasi tersebut agar betul-betul mampu memberikan perlindungan optimal bagi nelayan.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE