Koster Tegas Soal Aset Daerah yang Tidur: Harus Menghasilkan!

Gubernur Koster Apresiasi Polda Bali: Sukses Jaga Kamtibmas, Dongkrak Kunjungan Wisman/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk membenahi sekaligus mengoptimalkan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Ia tak ingin aset daerah hanya menjadi angka dalam daftar inventaris, apalagi dibiarkan terbengkalai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi daerah.
Penegasan itu disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali. Menurutnya, optimalisasi aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus meningkatkan sumber pendapatan daerah.
“Jangan sampai aset kita tidur,” tegas Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali.
Koster mengungkapkan, sejumlah aset strategis Pemprov Bali kini mulai memberikan hasil setelah dilakukan penataan dan evaluasi.
Salah satunya aset di kawasan Padanggalak. Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun sempat mangkrak selama puluhan tahun. Setelah dilakukan pembenahan, pengelolaannya kini berjalan dan telah memberikan pemasukan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.
Tak berhenti di sana, Pemprov Bali juga mengoptimalkan aset berupa lahan seluas 50 are di kawasan Renon, tepat di sebelah Gedung BPD Bali. Lahan strategis tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan dan rebranding BPD Bali, termasuk rencana pembangunan gedung baru yang lebih modern dan kompetitif.
Lahan tersebut telah melalui proses appraisal dengan nilai sekitar Rp150 miliar dan kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Bali pada BPD Bali.
Dari langkah tersebut, Pemprov Bali diproyeksikan memperoleh manfaat berupa dividen. Dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, aset itu diperkirakan mampu menghasilkan dividen sekitar Rp37–40 miliar setiap tahun.
Padahal sebelumnya, lahan tersebut hanya dimanfaatkan untuk keberadaan BTB dan UPT Samsat sehingga belum memberikan kontribusi optimal terhadap daerah.
Aset 39,8 Hektare di Nusa Dua
Koster juga membeberkan pembenahan aset Pemprov Bali berupa tanah seluas sekitar 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua.
Sebelumnya, aset tersebut hanya menghasilkan penerimaan sewa sekitar Rp6 miliar per tahun. Pada 2017, dilakukan evaluasi sehingga nilai sewanya menjadi sekitar Rp7 miliar per tahun.
Namun, persoalan muncul karena pembayaran sewa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut baru terungkap pada 2020.
Koster kemudian menugaskan pihak independen untuk melakukan pengecekan sekaligus evaluasi terhadap data dan pengelolaan aset tersebut.
Hasil appraisal menunjukkan nilai pemanfaatan aset ternyata jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp51 miliar per tahun.
Dari periode 2017–2021, termasuk denda, Pemprov Bali berhasil memperoleh sekitar Rp41 miliar.
Pemprov Bali kemudian mencari mitra baru setelah mitra sebelumnya dinilai tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dengan baik.
Setelah dilakukan appraisal kembali, nilai pemanfaatan aset tersebut meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
Dengan mitra baru, pembayaran dilakukan di muka sekitar Rp850 miliar, setelah memperhitungkan discount rate hingga 2050.
Rp300 Miliar Ditempatkan di BPD Bali
Dari hasil optimalisasi aset tersebut, Koster menyampaikan bahwa pada Desember 2025 Pemprov Bali menempatkan Rp300 miliar di BPD Bali.
Penempatan dana itu diproyeksikan memberikan dividen minimal sekitar Rp108 miliar bagi Pemprov Bali.
Menurut Koster, langkah tersebut menunjukkan bahwa aset daerah sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara profesional dan tepat.
Ia pun mengingatkan bahwa banyak aset pemerintah yang selama ini justru tidak produktif.
“Aset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,” tegas Koster.
Tak Ingin Aset Bali “Tidur”
Koster juga mengutip pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa di negara maju, aset negara mampu bekerja dan menghasilkan manfaat. Sebaliknya, di negara berkembang masih banyak aset pemerintah yang tidak produktif.
Karena itu, ia menegaskan Pemprov Bali tidak ingin membiarkan aset daerah “tidur”.
Optimalisasi aset, kata Koster, menjadi bagian dari strategi untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru secara inovatif, memperkuat kemandirian fiskal, sekaligus memastikan setiap aset daerah memberikan nilai tambah bagi pembangunan Bali.
Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan DPRD Bali. Koster berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat sehingga pengelolaan aset dapat berjalan maksimal.
“Dukungan anggota Dewan yang terhormat sangat saya butuhkan. Sampai saat ini kerja sama sudah sangat baik, agar kemajuan Bali bisa terus kita usahakan, agar Bali bisa semakin berdaya saing,” ujar Koster.
Ia menegaskan, aset daerah bukan sekadar barang milik pemerintah yang tercatat dalam administrasi. Aset harus mampu “bekerja”, menghasilkan pendapatan, dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.
“Jangan sampai aset kita tidur,” tutup koster.
***
