09/09/2026

Lindungi Hak Masyarakat Bali, Gubernur Koster Siapkan 15 Perda untuk

Koster Bantu Pemulangan Jenazah Nyoman Yudara dari Ceko

Koster Bantu Pemulangan Jenazah Nyoman Yudara dari Ceko/ Balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Bali bersiap menuju pembangunan berkelanjutan dengan regulasi yang lebih kuat. Gubernur Bali, Wayan Koster, tengah merancang 15 peraturan daerah (perda) guna memastikan keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat lokal. Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan akses pantai bagi warga Bali.

“Kami ingin memastikan pembangunan Bali tetap terarah dan sesuai dengan kearifan lokal. Oleh karena itu, sejumlah perda sedang kami susun untuk melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa, 4 Maret 2025.

[irp]

Perlindungan Pantai dan Lahan Produktif

Perkembangan pariwisata yang pesat di Bali kerap membawa dampak negatif bagi masyarakat lokal, termasuk terbatasnya akses ke pantai yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan adat dan ekonomi warga. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan pantai akan menjadi salah satu prioritas utama.

“Kami melihat masyarakat semakin sulit mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan aktivitas ekonomi. Maka dari itu, perda tentang perlindungan pantai menjadi sangat penting,” jelas Koster. Selain itu, peraturan terkait pengendalian alih fungsi lahan produktif juga akan diterapkan guna mencegah perubahan lahan pertanian menjadi area komersial yang tidak terkontrol.

[irp]

Pendirian BUMD dan Penguatan Ekonomi Lokal

Selain isu lingkungan, Koster juga berencana membentuk beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan bergerak di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian daerah serta mengurangi ketergantungan pada investor asing.

Berikut adalah 15 perda yang akan segera diterbitkan:

  1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru
  2. Perlindungan Kesucian Gunung
  3. Rencana Detail Tata Ruang dengan Kawasan Tematik untuk Kepastian Hukum Investor
  4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee
  5. Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat
  6. Perlindungan Wisatawan di Bali
  7. Penertiban Usaha Pariwisata
  8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
  9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan
  10. Pembentukan BUMD Pangan
  11. Pembentukan BUMD Air
  12. Pembentukan BUMD Energi Bersih
  13. Pembentukan BUMD Transportasi
  14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
  15. Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif dan Digital

[irp]

Membangun Bali dengan Prinsip Keberlanjutan

Gubernur Koster menegaskan bahwa arah pembangunan Bali tidak boleh hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara investasi, pelestarian budaya, serta kesejahteraan masyarakat.

“Bali harus berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Kami ingin regulasi ini menjadi dasar pembangunan yang harmonis bagi semua pihak,” tegasnya.

[irp]

Dengan implementasi perda-perda ini, diharapkan Bali dapat mempertahankan identitas budaya dan lingkungannya, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat bagi masyarakat setempat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Bali di masa mendatang.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE