Tanpa Hasil Uji Rapid, 400 PPDN Dites di Gilimanuk, Dua Positif Covid-19

 Tanpa Hasil Uji Rapid, 400 PPDN Dites di Gilimanuk, Dua Positif Covid-19

Denpasar, .com – Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 telah ditetapkan sejak 19 Desember lalu. Hingga (21/12) kemarin, sebanyak 400 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang tiba melalui , terjaring petugas karena tidak dapat menunjukkan hasil antigen.

“Kemarin petugas kami mendata sekitar 400 yang lolos, yang tidak bawa hasil rapid. Tapi sudah dirapid antigen. Ada yang positif dua, itu karena dia hanya membawa logistik saja. Begitu drop logistik, kemudian balik, karena tanpa gejalan. Disarankan di daerah asal untuk dites PCR lagi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan , dr. Ketut Suarjaya.

Hingga hari ketiga, dia menyebut penerapan Surat Edaran Gubernur berjalan dengan baik. Isi SE itu meliputi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi yang melakukan perjalanan memakai pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama empat belas hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. (801)

BACA JUGA:  Covid-19 Di Denpasar, Klaster Pasar Berkurang

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!