10/09/2026

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama Bongkar Biangkerok dari Terhambatnya Pembentukan Bendega

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama Bongkar Biangkerok dari Terhambatnya Pembentukan Bendega

Aturan Tumpang Tindih Hambat Pembentukan Bendega, DPRD Bali Desak Pencabutan Juknis/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang dinilai belum berjalan optimal akibat aturan juknis yang tumpang tindih serta belum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, SH, didampingi Wakil Ketua I Dewa Nyoman Rai, Sekretaris I Nyoman Oka Antara, serta anggota Komisi I lainnya.

Budiutama mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan HNSI Bali terkait berbagai persoalan dalam implementasi Perda Bendega.

“Hari ini kami menindaklanjuti surat dari HNSI yang ditujukan kepada lembaga DPRD. Dari hasil pembahasan, ternyata memang ada persoalan dalam implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, terutama menyangkut administrasi, manajemen pemerintahan, dan belum terlaksananya sejumlah amanat perda tersebut,” ujarnya.

Dalam RDP bersama HNSI Bali dan perangkat daerah tersebut, DPRD Bali menemukan bahwa Perda Bendega belum dijalankan dengan baik, seperti dalam pembentukan organisasi bendega di mana tidak ada kejelasan mengenai perangkat daerah yang mengampu mereka.

Menurut Budiutama, salah satu persoalan utama adalah belum diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi amanat perda. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai dasar pelaksanaan pembentukan kelembagaan Bendega di daerah.

“Seharusnya ada dua peraturan gubernur yang dibentuk. Namun hampir sembilan tahun perda ini berlaku, pergub tersebut belum juga diterbitkan. Jangan sampai kelemahan dalam penyusunan norma perda dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan perda. Perda tetap harus dijalankan,” tegasnya.

Budiutama mengurai bahwa kelemahan dalam perda lebih banyak terletak pada pengaturan kelembagaan yang belum menjelaskan secara rinci pihak yang berwenang membentuk Bendega.

Ia mengakui selain aturan yang tumpang tindih, Perda Bendega memiliki kelemahan dari sisi penormaan dan legal drafting, yaitu tidak diatur secara jelas mengenai pembentuk lembaga bendega, namun semestinya ada peraturan gubernur di sana.

Meski demikian, menurutnya hal itu tidak boleh menghambat pelaksanaan perlindungan terhadap lembaga tradisional nelayan tersebut.

“Tujuan perda ini sangat jelas, yakni memberikan perlindungan terhadap Bendega sebagai lembaga tradisional yang memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola wilayah pesisir dan kelautan di Bali,” katanya.

Komisi I DPRD Bali, lanjut Budiutama, meminta pemerintah tetap melaksanakan amanat perda sembari menunggu proses revisi regulasi.

“Sambil menunggu revisi yang tentu memerlukan waktu, pembentukan kelembagaan Bendega harus tetap dilakukan. Jangan sampai kekurangan dalam perda dijadikan alasan untuk tidak melaksanakannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Bali membuka peluang melakukan penyempurnaan regulasi maupun mendorong langkah percepatan pelaksanaan agar keberadaan bendega sebagai lembaga tradisional masyarakat nelayan dapat berfungsi optimal dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Bali.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah meminta pencabutan petunjuk teknis yang dinilai tidak sesuai dengan amanat perda, sebab karena juknis tersebut saat ini nelayan di kabupaten/kota sulit meresmikan bendeganya. Komisi I juga menyerahkan persoalan mosi tidak percaya terhadap pejabat tertentu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPD HNSI Bali, Nengah Manumudita mengungkapkan bahwa Perda Bendega merupakan perda inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat nelayan.

“Perda ini adalah perda inisiatif dewan, artinya berasal dari usulan masyarakat, bukan dari eksekutif. Tujuan utamanya adalah melindungi Bendega sebagai lembaga tradisional nelayan. Karena itu kami terus mendorong agar perda ini benar-benar dilaksanakan,” katanya.

Ia menjelaskan HNSI bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan sebenarnya telah menyusun petunjuk pelaksanaan melalui workshop yang melibatkan tim ahli, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

“Di Kabupaten Tabanan, pembentukan Bendega sudah berjalan dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Bupati. Kami berharap langkah serupa dapat segera dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Bali,” ujarnya.

Manumudita menjelaskan pada awalnya telah diputuskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi perangkat daerah pengampu Perda Bendega. Namun kini muncul kebingungan karena terdapat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mengarahkan pembentukan bendega berada di bawah Dinas Kebudayaan. Menurutnya, pelaksanaan perda selama ini terkendala karena adanya petunjuk teknis yang mengalihkan kewenangan tersebut.

“Akibat adanya juknis itu, ketika kami berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dijawab bahwa tugas tersebut berada di Dinas Kebudayaan. Kondisi inilah yang menyebabkan implementasi perda menjadi terhambat,” katanya.

Ia menambahkan, sebenarnya tidak sulit bagi nelayan kabupaten/kota untuk membentuk bendega. Namun, mereka terkendala saat mengurus perizinan ke Dinas Kebudayaan karena sejak sosialisasi awal, mereka mengetahui berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Iya karena juknis itu, kami ngomong ke dinas kelautan dibilang bukan tugas mereka itu tugas dinas kebudayaan, ini membuat kami lama memajukan pembentukan padahal tidak ada yang sulit,” katanya.

Manumudita menyebut saat ini ada 144 daftar bendega yang tersendat pembentukannya karena hal ini. Padahal menurut dia, dengan terdaftar secara resmi akan sangat membantu kelompok-kelompok nelayan di daerah, selain perlindungan juga termasuk bantuan pendanaan dari pemerintah.

Peran lembaga tradisional ini dinilai sangat vital dalam rangka mempertahankan pesisir dan tata ruang kelautan Bali di tengah gempuran pembangunan yang mengancam ruang pesisir.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE