10/09/2026

DPRD Badung Evaluasi Pelayanan RS Kasih Ibu Kedonganan Terkait Keluhan Ambulans dan Uang Muka Emergensi

DPRD Badung Evaluasi Pelayanan RS Kasih Ibu Kedonganan Terkait Keluhan Ambulans dan Uang Muka Emergensi

DPRD Badung Evaluasi Pelayanan RS Kasih Ibu Kedonganan Terkait Keluhan Ambulans dan Uang Muka Emergensi/ balikonten

MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung meminta adanya perbaikan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Kedonganan, khususnya terkait respons terhadap pasien dalam kondisi darurat.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kabupaten Badung terkait pengaduan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan RS Kasih Ibu Kedonganan yang digelar di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 26 Agustus 2026.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua Komisi IV I Made Suwardana ini menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, serta Direktur Utama RS Kasih Ibu Kedonganan, dr. Ni Putu Ayu Utari Laksmi beserta jajaran direksi. Turut hadir sejumlah anggota Komisi IV, yakni I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa dan Ni Putu Sekarini.

Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit swasta di wilayah Badung Selatan, sekaligus menindaklanjuti laporan serta keluhan masyarakat.

“Hari ini kami dari Komisi IV mengadakan rapat koordinasi dan pengawasan dengan rumah sakit swasta yang berada di Badung Selatan, yaitu Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan terkait dengan laporan yang masuk ke kami, keluhan-keluhan pelayanan. Jadi seperti tadi ada pelayanan yang kurang sigap, ketika masyarakat membutuhkan ambulan,” ujarnya.

Selain respons ambulans, Komisi IV juga menyoroti kebijakan pelayanan pasien emergensi yang mewajibkan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar 50 persen sebagai tanda jadi.

“Dan juga kenapa ketika di emergensi ada kebijakan pasien harus membayar 50% dulu sebagai tanda jadi,” kata Graha Wicaksana.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah lamanya waktu tunggu pasien, termasuk pasien yang mengalami penurunan kesadaran, karena harus menunggu dokter spesialis untuk memberikan diagnosis. Menurut Graha Wicaksana, seluruh persoalan tersebut telah diklarifikasi oleh pihak manajemen RS Kasih Ibu. Manajemen rumah sakit juga menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan sehingga kendala serupa tidak kembali terjadi.

“Nah itu sudah diklarifikasi tadi dan harapan kami untuk ke depannya hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi. Dan itu sudah disetujui oleh pihak direksi,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Badung selanjutnya mendorong sinergi antara masyarakat lokal, rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih baik. Graha Wicaksana menekankan, masyarakat dalam kondisi darurat harus mendapatkan pelayanan secara cepat tanpa terbebani persoalan administratif.

“Sehingga masyarakat tidak lagi terbebani hal-hal yang administrasi, hal-hal yang membelenggu terjadinya masyarakat itu untuk mendapat pelayanan dini atau pelayanan cepat yang lebih baik,” pungkasnya.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE