Komisi IV Minta Akses Program Mantap Nak Badung Diperluas, Dinkes Kaji Regulasi dan Jajaki RS Unud untuk Wilayah Selatan
Komisi IV Minta Akses Program Mantap Nak Badung Diperluas, Dinkes Kaji Regulasi dan Jajaki RS Unud untuk Wilayah Selatan/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menyoroti keterbatasan akses program pelayanan kesehatan daerah, khususnya Program Mantap Nak Badung bagi masyarakat di kawasan Badung Selatan. Saat ini, layanan program unggulan tersebut dinilai baru dapat diakses melalui RSUD Mangusada yang berlokasi jauh di Badung Utara.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Badung terkait pengaduan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan RS Kasih Ibu Kedonganan. Raker yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (26/8/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan perlunya kajian ulang dari Dinas Kesehatan agar program Mantap Nak Badung dapat diimplementasikan di rumah sakit swasta, khususnya di kawasan Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.
“Itulah yang menjadi hal yang kami tanyakan kepada Kadis Kesehatan, ternyata program Bupati Mantap Nak Badung ini tidak bisa diimplementasikan di rumah sakit swasta. Kami minta supaya Dinas Kesehatan untuk mengkaji lebih lanjut,” tegas Graha Wicaksana.
Ia menilai jarak tempuh menuju RSUD Mangusada berisiko tinggi bagi pasien emergensi asal Badung Selatan. “Kan kasihan ini masyarakat di Kecamatan Kuta, Kuta Selatan sangat sedikit sekali tersentuh dengan program pelayanan kesehatan pemerintah Badung ini. Ya, kan enggak mungkin warga kami, kami rujuk ke Mangusada, itu terlalu jauh sekali lokasinya. Apalagi yang pasien yang dengan kondisi yang emergensi,” lanjutnya.
Graha Wicaksana mendesak Pemkab Badung menjalin kerja sama khusus dengan RS swasta di wilayah selatan. Selain demi mempercepat akses medis, ia menyentil besarnya kontribusi PAD dari Kuta dan Kuta Selatan yang sepatutnya berbanding lurus dengan fasilitas kesehatan publik.
“Mohon maaf, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan itu adalah daerah penghasil PAD. Adanya PAD Badung yang besar ini kan dari Kecamatan Kuta Selatan. Tapi kan mereka sangat kurang mendapatkan pelayanan kesehatan seperti ini, program-program yang bagus dari ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pemerataan layanan tanpa membedakan fasilitas swasta maupun negeri. “Harapan kami sebagai wakil masyarakat, tidak ada diskriminasi. Kalau sudah program ya itu bisa menyentuh semua. Baik swasta maupun negeri. Kan ini namanya program, itu harapan kami,” kata Graha Wicaksana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Dr. dr. Bagus Padma Puspita, Sp.PD., MARS., FINASIM., menjelaskan bahwa sebagian besar manfaat Mantap Nak Badung sebenarnya sudah terakomodasi melalui BPJS Kesehatan. Program daerah ini hadir untuk meng-cover kasus khusus yang tidak ditanggung JKN maupun Jasa Raharja.
Ia menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, termasuk RS swasta, tetap wajib menangani kondisi gawat darurat awal sesuai regulasi PMK Nomor 6 Tahun 2026. Namun, untuk perawatan lanjutan program daerah, pasien harus dirujuk ke RS pemerintah guna menghindari pelanggaran aturan keuangan APBD.
“Kenapa tidak bisa di seluruh rumah sakit swasta? Nah, ini ada regulasi dan mekanisme. Kami sudah penggodokan itu sampai di Kanwil juga, semua sudah dipikirkan. Hanya saja memang hanya bisa di rumah sakit daerah,” jelasnya.
Untuk mengatasi hambatan jarak bagi warga selatan, Pemkab Badung kini sedang menyiapkan skema kerja sama wilayah dengan Rumah Sakit Udayana (Unud). “Untuk wilayah selatan, kemungkinan yang akan dilakukan oleh Rumah Sakit Unud. Draft PKS sudah ada, nanti kan kita masih mengikuti regulasi-regulasi biar jangan ada kesalahan,” tambahnya.
***
