09/09/2026

Endus Kejanggalan? Tagel Winarta Minta Legalitas Dokumen Tambang Kampial Seluas 5,8 Hektar Dibuka Transparan

Endus Kejanggalan Tagel Winarta Minta Legalitas Dokumen Tambang Kampial Seluas 5,8 Hektar Dibuka Transparan

DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah saat sidak aktivitas pertambangan seluas 5,8 hektar di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).  (Sumber: GK/Ist/balikonten)

MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bali Fraksi PDI P, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P., meminta legalitas dokumen dan perizinan aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dibuka secara transparan.

Hal tersebut diungkapkan pihaknya pasca melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait persoalan utama dalam aktivitas pertambangan di kawasan seluas sekitar 5,8 hektar tersebut. Menurutnya, hal ini diminta bukan hanya soal mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh kegiatan yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” tegas dihadapan jajaran pemerintah daerah (pemda) yang mendampingi, pada Jumat (4/9/2026).

Tagel Winarta menegaskan, seluruh pihak perlu membuka dokumen yang menjadi dasar aktivitas pertambangan. Ia menilai langkah ini penting, agar tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Kami perlu memastikan seluruh aspek legalitas kegiatan pertambangan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia melihat adanya perubahan pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan disebut diketahui dikelola oleh CV Puspa. Namun saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan inilah yang menjadi salah satu bagian yang perlu didalami oleh pihaknya untuk memastikan legalitas kegiatan. Dokumen mengenai kewenangan pengelolaan, sehingga ia mendorong perizinan pertambangan dan dasar hukum aktivitas di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh.

“Sebelumnya kami juga mempertanyakan dasar kegiatan yang disebut berkaitan dengan usaha berskala rendah atau mikro. Oleh karena itu, kami mendorong agar seluruh dokumen yang menjadi dasar klasifikasi maupun operasional kegiatan dapat diperiksa,” lanjutnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Kampial.

“Ukuran utama bukan siapa yang berada di balik pengelolaan lokasi, melainkan apakah kegiatan tersebut dapat menunjukkan dasar hukum dan perizinan yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.

***

Pewarta: Agung Rai Tri Krisna Putra

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE