Gung Cok Pertanyakan Kekalahan Pemprov Bali di PTUN dalam Kasus Lift Kaca Kelingking
Gung Cok Pertanyakan Kekalahan Pemprov Bali di PTUN dalam Kasus Lift Kaca Kelingking/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kekalahan pemerintah dalam gugatan terkait pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memantik tanda tanya besar di DPRD Bali.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, menilai ada hal yang perlu dievaluasi serius di balik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Denpasar mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).
Bagi Gung Cok, persoalannya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Ia justru mempertanyakan bagaimana keputusan pemerintah yang sebelumnya didasarkan pada regulasi dan berujung pada pemberian sanksi kepada investor bisa kemudian kandas dalam proses hukum.
“Sangat disayangkan. Kami melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah dalam menangani dan menegakkan kebenaran,” ujar Gung Cok.
Menurutnya, pemerintah semestinya tampil lebih serius ketika keputusan yang telah dibuat berdasarkan aturan digugat oleh pihak investor.
Ia menilai, setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut penertiban harus dibangun di atas dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, ketika berhadapan dengan gugatan di pengadilan, pemerintah tidak berada dalam posisi yang mudah dipatahkan.
“Kalau ada gugatan terkait keputusan yang diambil pemerintah berdasarkan regulasi, harus kita hadapi dengan serius. Sehingga keputusan pemerintah itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya.
Bukan Sekadar Soal Investasi
Gung Cok mengingatkan bahwa polemik Lift Kaca Kelingking tidak bisa dilihat hanya dari sisi investasi.
Sejak awal, kata dia, persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek krusial, terutama tata ruang, perizinan dan keselamatan kawasan.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian dalam pembahasan bersama pemerintah dan instansi teknis. Rekomendasi juga telah disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurut Gung Cok, gubernur sebelumnya telah menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan bangunan tersebut dan meminta agar dilakukan pembongkaran apabila tidak memenuhi ketentuan.
“Pak Gubernur sudah secara tegas menolak. Bahkan, saya ingat ada perintah membongkar selama enam bulan. Apabila tidak, pemerintah akan membongkar sendiri,” ungkapnya.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa sikap tegas pemerintah tersebut tidak diikuti dengan konstruksi hukum yang sama kuatnya ketika diuji melalui lembaga peradilan.
“Jangan sampai pemerintah memberikan sanksi pembongkaran, tetapi dasar hukumnya kemudian dipersoalkan,” katanya.
Kelingking Disebut Kawasan Berisiko Tinggi
Persoalan lain yang menjadi sorotan Gung Cok adalah karakteristik kawasan Pantai Kelingking.
Ia menyebut, berdasarkan pembahasan bersama instansi teknis, kawasan tersebut memiliki tingkat risiko tinggi. Selain itu, terdapat ketentuan yang menurutnya membatasi pembangunan pada kawasan pantai.
“Dalam pembahasan dengan PU Provinsi, sudah nyata-nyata kawasan itu merupakan kawasan risiko tinggi. Yang kedua, di posisi pantai itu tidak boleh dibangun apa pun,” tegasnya.
Atas dasar itu, Gung Cok menilai aspek tata ruang seharusnya menjadi salah satu poin utama yang diuji dan diperkuat dalam proses persidangan.
Ia bahkan mempertanyakan kompetensi ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
“Katanya ahli-ahli itu bukan ahli tata ruang, tetapi ahli investasi yang diundang. Itu bagaimana? Ya jelas salah,” ujarnya.
“Saya Bukan Antiinvestor”
Gung Cok menegaskan kritiknya terhadap persoalan Lift Kaca Kelingking tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap investasi.
Ia menyatakan memahami bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian dan pembangunan daerah.
“Bukan berarti kita tidak menghargai investor. Bukan. Saya juga seorang pengusaha, bukan antiinvestor. Saya hanya mempertanyakan karena saya mengikuti persoalan ini dari awal,” ungkapnya.
Menurutnya, investasi tetap harus berjalan dalam koridor aturan. Demikian pula pemerintah harus konsisten dengan regulasi yang telah ditetapkan ketika mengambil sebuah keputusan.
Ia menekankan, keputusan pemerintah seharusnya memiliki pijakan yang jelas, baik melalui regulasi daerah, pergub maupun ketentuan lain yang menjadi dasar kewenangan pemerintah.
“Setelah sebuah keputusan diambil pemerintah, harus memiliki kekuatan hukum yang kuat melalui peraturan DPRD, pergub, atau aturan lainnya,” tambahnya.
Persoalan Izin Juga Disorot
Di sisi lain, Gung Cok tidak menampik bahwa investor memiliki izin tertentu. Namun, ia menilai persoalan izin tidak bisa dilihat secara sederhana.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara izin pembangunan pada bagian atas tebing dengan aktivitas pembangunan pada bagian bawah atau kawasan pantai.
“Dia memiliki izin, memang saya tahu dia memiliki izin. Tapi izin yang di atas tebing dan izin yang di bawah itu berbeda. Apalagi kalau baru izin lokasi, sementara kawasan tersebut memiliki risiko tinggi,” jelasnya. Ia pun kembali mempertanyakan hasil akhir perkara tersebut.
Menurut Gung Cok, pemerintah sejak awal memiliki regulasi dan bahkan telah mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran. Namun, ketika keputusan tersebut diuji melalui PTUN, pemerintah justru dinyatakan kalah.
“Kenapa yang tidak memiliki izin bisa menang, sedangkan pemerintah yang memiliki regulasi, memiliki aturan dan berani memberikan keputusan kepada investor atas pelanggaran justru kalah? Ini aneh,” tegasnya.
Jangan Sampai Pemerintah Terlihat Lemah
Gung Cok mengingatkan persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memiliki aturan. Setiap kebijakan penertiban juga harus didukung argumentasi, bukti dan konstruksi hukum yang kuat.
Apalagi, keputusan terkait Lift Kaca Kelingking sebelumnya disebut telah disampaikan secara tegas oleh Gubernur Bali dalam forum resmi.
“Pemerintah punya aturan, tetapi dikalahkan. Apalagi sebuah keputusan yang sebelumnya sudah disampaikan secara tegas oleh Pak Gubernur di depan rapat paripurna,” ujarnya.
Bagi Gung Cok, polemik ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut investor dan pemerintah. Ada persoalan yang lebih besar, yakni konsistensi penegakan tata ruang, kepastian hukum, keselamatan kawasan serta kredibilitas pemerintah dalam menjalankan aturan.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat setiap keputusan penertiban agar tidak kembali menghadapi persoalan serupa di kemudian hari.
Sebab, menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa regulasi yang dibuat bukan hanya tegas di atas kertas, tetapi juga memiliki kekuatan hukum ketika diuji di pengadilan.
***
